Oleh; M. Hafidh
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat
Bawaslu Kabupaten Magelang.
Hari ini, Jumat Pon, 15 Agustus 2025, segenap keluarga besar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota, di seluruh wilayah nusantara, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indoensia) tercinta, memperingati hari jadinya yang ke-7. Tepat tujuh tahun sudah lembaga ini berdiri dalam format kelembagaan permanen, menjalankan amanat konstitusi untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). Hari jadi ini menjadi saat yang tepat untuk menengok kembali sejarah, landasan hukum, peran, capaian, perenungan , serta harapan ke depan bagi Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tujuh tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah lembaga pengawas pemilu yang lahir dari reformasi sistem demokrasi Indonesia.
1. Sejarah Berdirinya Bawaslu Kabupaten/Kota
Sebelum menjadi lembaga permanen seperti saat ini, pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dijalankan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Panwaslu bersifat ad hoc, dibentuk hanya menjelang penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pilkada, dan bubar setelah seluruh tahapan selesai.
Perubahan besar terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak lagi bersifat sementara. Pasal 93 UU ini menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga permanen yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Urutan Waktu Perjalanan Bawaslu Kabupaten/Kota
Tahun 2003–2004 – Pengawasan pemilu di daerah dijalankan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dibentuk sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2003 dan UU No. 32 Tahun 2004.
Tahun 2007–2009 – Panwaslu aktif pada Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada di berbagai daerah. Statusnya masih ad hoc, dengan masa tugas terbatas.
Tahun 2011 – Terbit UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, memperkuat kedudukan Bawaslu, namun Panwaslu kabupaten/kota tetap bersifat sementara atau ad hoc.
Tahun 2014 – Pemilu Serentak Legislatif dan Presiden pertama dalam sejarah diawasi Panwaslu kabupaten/kota yang kembali purna setelah seluruh tahapan selesai.
Tahun 2017 – Lahir UU No. 7 Tahun 2017 yang menandai reformasi pengawasan pemilu khususnya dan penyelenggaraan pemilu pada umumunya. Dalam pasal 93, Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan sebagai lembaga permanen.
Pada 15 Agustus 2018 – Pelantikan serentak 514 Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia oleh Bawaslu RI. Ini menjadi titik awal pengawasan pemilu berkelanjutan di daerah.
Tahun 2019 – Bawaslu kabupaten/kota menjalankan pengawasan penuh pada Pemilu Serentak Legislatif dan Presiden pertama dengan status permanen.
Tahun 2020 – Menghadapi tantangan besar Pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19.
Tahun 2024 – Menjadi bagian penting dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak yang kompleks, melibatkan lebih dari 204 juta pemilih di seluruh Indonesia.
Tahun 2025 – Memasuki usia ke-7, Bawaslu kabupaten/kota semakin mapan dalam organisasi, SDM, dan jejaring pengawasan partisipatif.
2. Landasan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota
Saat Masih Bersifat Ad Hoc
Ketika masih berbentuk Panwaslu, dasar hukumnya berubah-ubah sesuai regulasi pemilu pada masanya, antara lain:
UU No. 12 Tahun 2003 (Pemilu DPR, DPD, DPRD)
UU No. 32 Tahun 2004 (Pemilihan Kepala Daerah)
UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Pada masa ini, Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu provinsi untuk mengawasi Pemilu atau Pilkada tertentu, dan anggotanya berhenti setelah tugas selesai.
Saat Menjadi Permanen
Perubahan status menjadi permanen didasarkan pada:
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 93–102)
Peraturan Bawaslu terkait kelembagaan, struktur organisasi, dan tata kerja
Dengan status permanen, Bawaslu Kabupaten/Kota kini memiliki kantor tetap, sekretariat, tenaga staf, dan program pengawasan yang berjalan sepanjang tahun, tidak hanya pada masa tahapan pemilu.
3. Peran Penting Bawaslu Kabupaten/Kota
Sebagai ujung tombak pengawasan di daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota memegang peran vital dalam menjaga integritas demokrasi. Peran tersebut diantaranya meliputi:
Pengawasan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada: dari pemutakhiran data pemilih hingga pelantikan para calon terpilih
Pencegahan pelanggaran melalui himbauan, koordinasi, dan edukasi publik.
Penindakan pelanggaran administratif, etik, dan pidana pemilu.
Pengawasan partisipatif melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan serta organisasi kemasyarakatan.
Menjaga netralitas ASN, TNI/Polri dan mengawasi penggunaan fasilitas negara.
4. Success Story Bawaslu Kabupaten/Kota
Sejak menjadi permanen, sejumlah capaian patut dicatat, beberapa diantaranya:
Peningkatan laporan partisipatif masyarakat hingga ratusan ribu temuan/laporan pada Pemilu 2019 dan 2024.
Pengungkapan kasus politik uang yang berujung diskualifikasi calon di beberapa daerah.
Penyelesaian sengketa proses secara cepat sesuai mekanisme.
Pengembangan Saka Adyasta Pemilu bersama Gerakan Pramuka untuk melibatkan generasi muda.
Digitalisasi pengawasan melalui aplikasi Siwaslu dan kanal pelaporan daring.
5. Tantangan dan Solusi yang Bisa Dilakukan
Tantangan yang masih dihadapi oleh segenap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya;
Keterbatasan SDM, dibandingkan luasnya wilayah pengawasan, Sumber Daya Manusia pengawas masih relatif terbatas.
Beban kerja tinggi, terutaman pada saat tahapan padat, mulai tahap verifikasi faktual, pengawasan logistik, pembentukan badan ad hoc (Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluarahan/Desa), hingga pada saat kampanye dan pungut hitung.
Ancaman keamanan, masih terdapat beberapa ancaman, intimidasi dan tekanan pada para pengawas, terlebih di wilayah rawan konflik.
Stigma negative, di sebagian anggota masyarakat, masih ada yang memberikan stigma negatif, hal tersebut salah satunya akibat minimnya pemahaman publik tentang fungsi Bawaslu.
Masukan untuk perbaikan pada masa yang akan datang:
Peningkatan pelatihan berkelanjutan bagi pengawas.
Memperluas kemitraan pengawasan partisipatif.
Memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh pengawas dan jajarannya.
Meningkatkan optimalisai penggunaan teknologi informasi.
6. Harapan ke Depan
Di usia ke-7 ini , segenap jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota semakin yakin dan optimis untuk;
Tetap profesional dan berintegritas.
Dapat menjadi pusat literasi demokrasi di daerah.
Menjalin kolaborasi yang makin luas dan kuat dengan masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan.
Meneguhkan independensi dan imparsialitas di tengah dinamika politik.
Mengawal pemilu berintegritas demi ketahanan demokrasi bangsa.
Penutup
Hari jadi ke-7 Bawaslu Kabupaten/Kota saat yang tepat bukan saja untuk sekedar melakukan perenungan namun yang lebih pentung dari itu adalah meneguhkan komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan juga marwah demokrasi. Dari perjalanan ad hoc sebagai Panwaslu, hingga menjadi lembaga permanen yang berjejaring nasional, Bawaslu Kabupaten/Kota telah membuktikan perannya sebagai penjaga gerbang demokrasi.
Dengan dukungan masyarakat, teknologi, dan kolaborasi lintas elemen, Bawaslu Kabupaten/Kota akan terus menjadi benteng tegaknya Pemilu dan Pilkada yang Luber dan Jurdil.