Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, ada dua syarat utama yang harus terpenuhi agar penundaan Pilkada 2020 bisa berlangsung tak sampai tiga bulan, atau pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dari sebelumnya 23 September.
Ketua Bawaslu Abhan meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menunggu perintah dari pusat terkait pengaktifan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam), serta Panwas Kelurahan/Desa.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengusulkan adanya penekanan poin penyederhanaan proses tiap tahapan untuk Pilkada Serentak 2020 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).