Lompat ke isi utama

Berita

Yuk Simak, Pendaftaran Pengawas TPS di Bawaslu Kabupaten Magelang

Pendaftaran Pengawas TPS

 

Jelang Pemilu 2024 yang sudah semakin dekat, Bawaslu Kabupaten Magelang segera buka pendaftaran Pengawas TPS pada 2-6 Januari 2024. Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS. 

Tugas dan kewajibannya adalah mengawasi keberlangsungan proses pemungutan suara hingga perhitungannya. Pengawas TPS juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Berminat untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Yuk mari simak persyaratan pendaftarannya di bawah ini.

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS 2024 seabagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024.

Penulis : Desiana