Lompat ke isi utama

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang

NAMA PEJABAT

JABATAN

TUPOKSI

ANNI SYARIFAH, S.E.M.Ec.Dev

KOORDINATOR SEKRETARIAT

  1. Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab atas penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten Magelang;
  3. Pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten Magelang;
  4. Pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Magelang;
  5. Fasilitasi pelaksanaan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  6. Pelaksanaan proses advokasi hukum dibidang kepemiluan;
  7. Pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Kabpubaten Magelang;
  8. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang;
  9. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten Magelang;
  10. Mengkoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten Magelang;
  11. Mengelola keuangan dan barang milik negara;
  12. Melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Magelang;

MASRUR NASIHIN, S.E

BPP

  1. Menerima dan menyimpan UP atau TUP dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan perintah PPK;
  4. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  5. Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
  6. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
  7. Menatausahakan transaksi UP atau TUP dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP atau TUP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  9. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP atau TUP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Fatach Yasin, SH

TENAGA PENDUKUNG PNS (HUKUM - PPID)

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
  2. Penyipan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum;
  3. Penyusunan kajian hukum;
  4. Pelaksanaan advokasi hukum, pendampingan hukum dan konsultasi hukum;
  5. Pelaksanaan dokumentasi informasi dan produk hukum;
  6. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan media massa;
  7. Penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi Bawaslu; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Ahmad Zaenudin

TENAGA PENDUKUNG PNS (BAGIAN PENGADAAN)

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya di bidang pelayanan administrasi, pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa.
  2. Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
  3. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang pelayanan administrasi pengadaan barang/jasa;
  4. Pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
  5. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
  6. Pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara Elektronik (LPSE);.

Rendra Firmansiah, S,H.

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG PENINDAKAN PELANGGARAN)

  1. Membantu koordinator divisi Penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang dalam hal administrasi penanganan pelanggaran;
  2. Inventarisasi data-data pelanggaran Pemilu;
  3. Ikut serta dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap penanganan pelanggaran Pemilu;
  4. Melaporkan penanganan pelanggaran secara berkala;
  5. Membantu proses penanganan pelanggaran di sentra gakkumdu;
  6. Membantu pelaksanaan persidangan sengketa proses Pemilu;
  7. Membantu divisi Penindakan dalam membuat kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
  8. Mengarsipkan dan melaporkan semua data Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang;
  9. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Danang Gatot Dwi Joyo, SH

TENAGA PENDUKUNG PNS (STAF BIDANG PHL)

  1. Membantu koordinator divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Magelang dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu;
  2. Melakukan pencegahan terhadap seluruh potensi pelanggaran Pemilu;
  3. Membuat laporan berkala seluruh tahapan hasil pengawasan Pemilu;
  4. Melakukan inventarisasi data-data pelanggaran Pemilu;
  5. Membantu koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga dalam membuat laporan akhir pengawasan pemilu;
  6. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Maris Nazum S, S.Kom

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG DATA DAN INFORMASI)

  1. Membantu koordinator divisi Hukum, data dan informasi Bawaslu Kabupaten Magelang dalam hal membuat analisis dan kajian hukum;
  2. Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh produk-produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu;
  3. Membantu pelaksanaan sosialisasi produk hukum Bawaslu;
  4. Membantu menyiapkan keterangan Bawaslu dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi;
  5. Membantu pelaksanaan persidangan sengketa proses Pemilu;
  6. Membantu pelaksanaan klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu;
  7. Mengelola Website Bawaslu Kabupaten;
  8. Membantu penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi kepada publik;
  9. Menginformasikan kepada publik terkait program kegiatan Bawaslu Kabupaten kedalam website dan media social;
  10. Mengarsipkan semua berita tentang Bawaslu Kabupaten yang ada di media cetak;
  11. Membantu pembuatan laporan akhir divisi Hukum data dan informasi;
  12. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Shanita Nuraini T, SH

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA)

  1. Membantu Koordinator Divisi Sengketa dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu;
  2. Menyiapkan seluruh administarsi yang berkaitan dengan sengketa proses Pemilu;
  3. Membantu membuat hasil kajian sengketa proses pemilu;
  4. Membantu membuat keterangan tertulis dalam proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi;
  5. Membantu melakukan klarifikasi penanganan pelanggaran Pemilu;
  6. Membantu divisi Penindakan dalam membuat kajian hasil penanganan pelanggaran Pemilu;
  7. Membantu pembuatan laporan akhir divisi sengketa;
  8. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Desiana Lutfiani,SH

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG HUKUM DAN HUMAS)

  1. Membantu koordinator divisi Hukum, data dan informasi Bawaslu Kabupaten Magelang dalam hal membuat analisis dan kajian hukum;
  2. Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh produk-produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu;
  3. Membantu pelaksanaan sosialisasi produk hukum Bawaslu;
  4. Membantu menyiapkan keterangan Bawaslu dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi;
  5. Membantu pelaksanaan persidangan sengketa proses Pemilu;
  6. Membantu pelaksanaan klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu;
  7. Mengelola Website Bawaslu Kabupaten;
  8. Membantu penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi kepada publik;
  9. Menginformasikan kepada publik terkait program kegiatan Bawaslu Kabupaten kedalam website dan media social;
  10. Mengarsipkan semua berita tentang Bawaslu Kabupaten yang ada di media cetak;
  11. Membantu pembuatan laporan akhir divisi Hukum, Humas, Data  dan informasi;
  12. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Bella Suci Nugraheni, S.Pd

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG ORGANISASI DAN SDM)

  1. Membantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang dalam hal administrasi kepegawaian;
  2. Menyimpan seluruh dokumentasi surat masuk dan surat keluar serta mendokumentasikan seluruh kegiatan;
  3. Membantu Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang divisi SDM dan Organisasi;
  4. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Wulan Nopriyani, S.E.

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF KEUANGAN)

  1. Membantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang dalam pembukuan administrasi keuangan;
  2. Membantu mendokumentasikan transaksi keuangan;
  3. Membantu membuat surat perjalanan dinas dan surat tugas;
  4. Membuat daftar absensi kehadiran staf dan Komisioner;
  5. Membantu dan menyimpan LPJ keuangan baik tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Nabilatul 'Ulya F. S.M.

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF KEUANGAN)

  1. Membantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang dalam pembukuan administrasi keuangan;
  2. Membantu mendokumentasikan transaksi keuangan;
  3. Membantu membuat surat perjalanan dinas dan surat tugas;
  4. Membuat daftar absensi kehadiran staf dan Komisioner;
  5. Membantu dan menyimpan LPJ keuangan baik tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Dandy Reza Kameswara, SE

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF KEUANGAN)

  1. Membantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang dalam pembukuan administrasi keuangan;
  2. Membantu mendokumentasikan transaksi keuangan;
  3. Membantu membuat surat perjalanan dinas dan surat tugas;
  4. Membuat daftar absensi kehadiran staf dan Komisioner;
  5. Membantu dan menyimpan LPJ keuangan baik tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Beti Nurhapsari, SE

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF KEUANGAN)

  1. Membantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang dalam pembukuan administrasi keuangan;
  2. Membantu mendokumentasikan transaksi keuangan;
  3. Membantu membuat surat perjalanan dinas dan surat tugas;
  4. Membuat daftar absensi kehadiran staf dan Komisioner;
  5. Membantu dan menyimpan LPJ keuangan baik tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Makmun Pratama

TENAGA TEKNIS

  1. Melaksanakan pengamanan lingkungan kantor sesuai standart yang berlaku;
  2. Menjaga keamanan kantor sesuai jam kerja;
  3. Ikut menjaga ketertiban kantor;
  4. Memeriksa dan melaporkan kondisi keadaan sarana/prasarana kantor kepada Pimpinan;
  5. Menjaga dan memelihara asset dan inventaris kantor;
  6. Mengatur keluar masuk kendaraan selama jam kerja sore s/d pagi dan merawat kendaraan yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Magelang;
  7. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Yuda Tri Sugiyanto

TENAGA TEKNIS

  1. Melaksanakan pengamanan lingkungan kantor sesuai standart yang berlaku;
  2. Menjaga keamanan kantor sesuai jam kerja;
  3. Ikut menjaga ketertiban kantor;
  4. Memeriksa dan melaporkan kondisi keadaan sarana/prasarana kantor kepada Pimpinan;
  5. Menjaga dan memelihara asset dan inventaris kantor;
  6. Mengatur keluar masuk kendaraan selama jam kerja sore s/d pagi dan merawat kendaraan yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Magelang;
  7. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.

Ferry Eka Saputra

TENAGA TEKNIS

  1. Melaksanakan pengamanan lingkungan kantor sesuai standart yang berlaku;
  2. Menjaga keamanan kantor sesuai jam kerja;
  3. Ikut menjaga ketertiban kantor;
  4. Memeriksa dan melaporkan kondisi keadaan sarana/prasarana kantor kepada Pimpinan;
  5. Menjaga dan memelihara asset dan inventaris kantor;
  6. Mengatur keluar masuk kendaraan selama jam kerja sore s/d pagi dan merawat kendaraan yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Magelang;
  7. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang.