Lompat ke isi utama

Sejarah Singkat

Pasca reformasi 1998, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya adalah untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Dalam rentetan sejarah penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU) merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri).

Nomenklatur penyebutan lembaga pengawas Pemilu juga berubah. Awalnya bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) yang merupakan bentukan KPU, kemudian menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadikan adanya perubahan mendasar terhadap kelembagaan pengawas Pemilu. Menurut Undang-Undang ini, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.

Keberadaan panitia pengawas Pemilu diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Amanat regulasi ini menjadikan dibentuknya sebuah lembaga tetap/permanen untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu ditingkat pusat yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menjadikan dibentuknya kelembagaan pengawas Pemilu tetap/permanen di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Akan tetapi untuk jajaran pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota masih bersifat Adhoc (sementara).

Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen baru terwujud saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut telah banyak merubah struktur, kewenangan, fungsi dan tugas Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota. Karena berdasarkan undang-undang ini, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah tidak lagi berbentuk adhoc (sementara), akan tetapi sudah menjadi permanen dengan masa kerja lima tahunan. Sedangkan untuk Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS bersifat adhoc.

Semenjak 15 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi permanen, termasuk di Bawaslu Kabupaten Magelang. Adapun pimpinan Bawaslu Kabupaten Magelang terdiri dari lima orang anggota yang terbagi menjadi beberapa koordinator divisi.

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten Magelang didukung oleh kesekretariatan yang dipimpin oleh seoarang Koordinator Sekretariat (Korsek) karena masih menginduk pada Satuan Kerja Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kedudukan Korsek didukung oleh tenaga teknis dari unsur PNS dan non PNS serta tenaga pendukung dalam menjalankan tugas-tugasnya.