Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Kampanye Damai Dengan Undang-Undang 7

Wujudkan Kampanye Damai Dengan Undang-Undang 7

 

KOTA MUNGKID- Demi mewujukan Kampanye Damai pada Pemilu 2024 dan menjaga ketertiban masyarakat, Bawaslu Kabupaten Magelang mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk berpedoman pada UU 7 tentang Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dalam melakukan kampanye pemilihan umum, Jumat (08/12/2023).
Peserta pemilu juga diminta memperhatikan tahapan dan jadwal kampanye seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye. Peserta diharapkan tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan karena berpotensi pelanggaran pidana pemilu.
Bawaslu Kabupaten Magelang juga meminta peserta pemilu untuk memperhatikan larangan-larangan kampanye seperti diatur dalam pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga meminta peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam mempengaruhi pemilih.
Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), peserta pemilu juga diharapkan selalu berpedoman pada SK KPU Kabupaten Magelang Nomor 129 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Imbauan Bawaslu nomor 367/PM.00.02/K-JT-16/12/2023 ini dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Magelang pada 5 November 2023. Imbauan ini dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Magelang dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kampanye pemilu, menjaga suasana kampanye yang kondusif dan mewujudkan kampanye damai, aman dan tidak menakutkan masyarakat.
Imbauan ini ditujukan Bawaslu Kabupaten Magelang pada Peserta Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Magelang, Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Magelang; Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR tingkat Kabupaten Magelang, Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah tingkat Kabupaten Magelang, Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Magelang; dan Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPD Jawa Tengah tingkat Kabupaten Magelang.


Terkait kasus penyebaran tabloid Indonesia Maju, Bawaslu Kabupaten Magelang sudah melakukan kajian mendalam. Berdasarkan kajian Bawaslu tabloid Indonesia Maju bukan merupakan produk jurnalistik. Hal ini karena tabloid tersebut tidak mengantongi ijin terbit, dan tidak memiliki ISSN (International Standard of Serial Number).
ISSN ini merupakan nomor yang diberikan kepada terbitan berkala sebagai penanda yang berlaku secara global. Terbitan berkala yang dimaksud disini adalah buku ataupun terbitan lain yang memiliki beberapa seri, seperti jurnal ilmiah, koran, majalah, dan lainnya.


Selain itu, tabloid Indonesia Maju juga tidak diterbitkan oleh penerbit, tidak ada susunan redaksi, tidak alamat redaksi dan tidak ditulis oleh wartawan. Dengan demikian Tabloid Indonesia Maju bukan merupakan produk jurnalistik.
Untuk itu, Tabloid Indonesia Maju lebih tepat disebut sebagai Bahan Kampanye dalam bentuk lain, yakni dicetak mirip tabloid dan disebarkan kepada khalayak di pasar-pasar tradisional.
Untuk itu, agar tidak melanggar regulasi dan demi menjaga ketertiban masyarakat maka sebaiknya,
1. Tim relawan yang mengaku menyebarkan Tabloid Indonesia Maju sebaiknya mengurus dan melengkapi diri dengan surat penunjukan sebagai Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye dari partai atau gabungan partai pengusung capres atau TKN.
2. Membuat surat pemberitahuan ke Kepolisian dan tembusan ke Bawaslu dan KPU.
3. Bahan Kampanye yang sudah diedarkan dan sekarang dititipkan kepada jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Magelang dapat diambil kembali oleh pemiliknya. BK tersebut bisa diedarkan kepada masyarakat lagi jika sudah memenuhi syarat ketentuan untuk berkampanye. 

(humas bawaslu)