Lompat ke isi utama

Berita

Tak Serahkan Dana Kampanye, Parpol Dapat Didiskualifikasi dari Kepesertaan Pemilu

Rakor LADK

MAGELANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 4 Januari s.d Jum’at 5 Januari 2024 di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kendal.

Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provisi Jawa Tengah, Achmad Husain, mengatakan diselenggarakannya rapat ini untuk memetakan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye dan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa pasca penyerahan LADK.

“Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu. Apabila partai politik tidak melaporkan RKDK, otomatis tidak bisa melaporkan LADK. Terdapat konsekuensi jika partai politik tidak melaporkan LADK. Dia menyebut partai politik akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK,” ujarnya.

Husain menjelaskan, aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu disetiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) UU Pemilu. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU Pemilu. Konsekuensinya cukup berat jika partai politik tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu sesuai tingkatan.

Husain mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan pengawasan, maka fokus dan pahami ketentuan Pasal 8 Perbawaslu 15 Tahun 2023 dan aturan terkait lainnya.

Anggota Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, mengatakan tahapan penerimaan LADK berpotensi terjadi sengketa proses pemilu, maka perlu dilakukan upaya pencegahan.

“Pencegahan dilakukan dengan menginventarisasi partai politik yang belum menyerahkan RKDK dan LADK, membuat surat imbauan, memberikan saran perbaikan dan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan LO parpol dan KPU”, pungkas Wahyudi. 

Penulis : Rendra

Editor : Desiana