Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KERJA TEKNIS BAWASLU KABUPATEN MAGELANG : PANWASCAM DISIAPKAN HADAPI PSAP

PSAP

MUNGKID – Bawaslu Kabupaten Magelang gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP)  di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang dihadiri seluruh anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Magelang, Selasa (09/01/2024).

Munculnya sengketa antar peserta Pemilu karena ada hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Permohonan penyelesaian sengketa anatar peserta pemilu harus diajukan pemohon yang mempunyai kedudukan hukum yaitu peserta pemilu, tim kampanye yang terdaftar, atau pihak lain yang ditunjuk.

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang telah memberikan mandat kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu di wilayah kerjanya.

Masyarakat magelang memiliki karakteristik homogen dengan dua kategori masayrakat semu kota dan kabupaten, pola ini relative tertutup dan menghindari konflik internal. Namun, bukan berarti tidak ada potensi sengketa. Bawaslu harus selalu siap dengan potensi sengketa.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh dalam sambutan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu dengan Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder.

Kagiatan yang digelar pada tahapan kampanye Pemilu 2024 ini dihadiri narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, Bapak Heru Cahyono. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa, penyelsaian sengketa antar peserta adalah kewajiban Bawaslu sebagaimana amanat Perbawaslu. Panwaslu tidak boleh menerima apapun dari peserta pemilu, pengawas pemilu jangan terjebak menyelesaikan tanpa melalui prodesur misalnya penyelesaian sengeketa dibawah tangan, tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai kewenangan.

Dalam paparan materinya Heru Cahyono menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat yaitu diselesaikan hari dan tempat yang sama.

Jika terdapat kondisi tertentu Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu pada waktu paling lama 3 hari kalender yang dihitung sejak permohonan disampaikan oleh pemohon.

“Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau, serta keadaan lain yang menyebabkan Panwaslu Kecamatan tidak dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu pada hari yang sama,” terang Heru.

Apabila Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar peserta Pemilu yang disampaikan oleh peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain secara tertulis atau lisan, maka harus melakukan pemeriksaan permohonan guna meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta Pemilu untuk bahan acuan dalam memutus permohonan sengketa antar peserta Pemilu. Kewajiban Panwaslu Kecamatan harus fokus pada permasalahannya dan memperjelas hal yang dikeluhkan.

Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat. Sebelum memutus penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan diwajibkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten terkait materi hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Dalam hal pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat selanjutnya Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil kesepakatan ke dalam putusan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu sesuai dengan Formulir Model PSPP-22,” imbuhnya.

Dalam mengambil keputusan yang bersifat diperlukan untuk segera, tetap memperhatikan keamanan, sesuai prosedur dan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

Penulis : Shanita

Editor : Desiana