Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pengawas TPS di 13 Kecamatan Kabupaten Magelang Diperpanjang

Wawancara Ketua Bawaslu


Kota Mungkid - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Magelang memperpanjang pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

Hal tersebut dilakukan karena kurangnya pendaftar calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Magelang, menjelang pelaksanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang, yaitu Kecamatan Kajoran, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Grabag, Kecamatan Salaman, Kecamatan Sawangan, Kecamatab Mungkid, Kecamatan Windusari, Kecamatan Salam, Kecamatan Kaliangkrik, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Secang dan Kecamatan Borobudur.

"Hingga saat ini, kuota calon pendaftar PTPS di beberapa Kecamatan masih belum tercukupi. Ini berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh, Minggu (7/01/2024). 

Habib Shaleh, mengatakan waktu pendaftaran calon peserta PTPS diperpanjang dikarenakan kebutuhan kuota belum terpenuhi.

“Sesuai dengan juknis, karena belum terpenuhi sejumlah kebutuhan PTPS maka pada tanggal 7 Januari dilakukan pengumuman. Dan untuk perpanjangan masa pendaftaran dimulai hari ini yakni pada tanggal 7 - 8 Januari 2024,” ujarnya. 

Diketahui, dari hasil rekapitulasi terbaru Bawaslu Kabupaten Magelang masih kekurangan untuk petugas PTPS di 13 Kecamatan, yang tersebar di 125 Desa dan 279 TPS di Kabupaten Magelang.

Penulis : Desiana