Lompat ke isi utama

Pers Release

Masa Non Tahapan, Bawaslu Kabupaten Magelang Luncurkan Program Kegiatan Inovatif-Edukatif

TAHAPAN Pemilu maupun Pilkada 2024 telah selesai. Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Ke yang terpilih juga sudah dilantik dan menjalankan tugas. Sebagian kecilnya masih berproses penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di ruang-ruang publik menyeruak pertanyaan bernada menggugat. Apa kerja pengawas pemilu setelah tahapan selesai? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan membedah pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 96, 100, dan 104 UU pemilu tersebut memberikan tugas konstitusional Bawaslu untuk melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan non tahapan yang secara teknis dilaksanakan oleh KPU di setiap jenjang dan tingkatan.

Selain itu, pada Pasal 94, 98, 102, dan 105 UU Pemilu juga memberikan amanat kepada pengawas pemilu untuk meningkatkan dan mengembangkan pengawasan partisipatif. Tugas yang harus dilaksanakan pengawas pemilu, baik di masa tahapan pemilu maupun masa non tahapan pemilu.

Dalam rangka menindaklajuti ketentuan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah meminta kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk merancang dan merumuskan program pengawasan partisipatif pada masa non tahapan. Program yang dirancang tersebut berbasis non anggaran, tapi dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

Perancangan dan perumusan program pengawasan partisipatif ini berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, divisi ini yang diberikan tugas untuk mengelola program pengawasan partisipatif.

Teknisnya, Bawaslu Kabupaten/Kota merumuskan secara internal program-program di masa non tahapan tersebut. Selanjutnya dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan reviu.

Total keseluruhan program dari 35 kabupaten/kota yang diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah jumlahnya mencapai 306 program kegiatan. Sedangkan volume kegiatannya lebih dari 2.332 kali hingga akhir tahun 2025.

Dalam konteks Kabupaten Magelang sendiri terdapat 11 program kegiatan. Program-program kegiatan non tahapan yang disiapkan di Kabupaten Magelang antara lain optimalisasi kampung pengawasan, optimalisasi desa anti politik uang, optimalisasi pojok pengawasan, Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campus, Bawaslu Goes to Pesantren, penerbitan buku, podcast sosialisasi pengawasan, JumArt, tebak-tebak seru (TTS) dan Ngaji Demokrasi (Ngadem), Saka Adyasta Pemilu.

Program-program kreatif dan inovatif itu yang akan mewarnai dinamika kerja-kerja pengawasan di Kabupaten Magelang hingga akhir tahun 2025.

Bawaslu Kabupaten Magelang berharap program-program tersebut bisa mengedukasi dan memberikan informasi masyarakat pada masa non tahapan tersebut. Meskipun tanpa dukungan anggaran karena efisiensi, tapi kerja-kerja kelembagaan tetap bisa dijalankan untuk memastikan bahwa tugas yang diamanatkan dalam UU Pemilu kepada Bawaslu tetap terlaksana.

Rancangan program tersebut berbasis pada pemberdayaan sumber daya yang ada dan bisa dilaksanakan kendatipun tidak ada dukungan anggaran. Hal ini sebagai bukti bahwa Bawaslu memiliki komitmen dan dedikasi yang kuat untuk terus mengedukasi publik tentang urgensi pengawasan pemilu.

Masa non tahapan yang ada saat ini ibaratnya seperti masa menyemai dan menanam. Masa di mana Bawaslu perlu untuk terus menyebarkan pesan-pesan pengawasan kepada masyarakat agar hasilnya bisa dipanen pada saat pelaksanaan Kabupaten Magelang tersebut merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kualitas pemilu 2029 semakin bagus.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Bawaslu Kabupaten Magelang

 

Magelang, 26 Mei 2025

Pers Release