Lompat ke isi utama

Pers Release

Ditemukan Data invalid, Bawaslu Rekomendasikan KPU lakukan Coktas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melalukan pengawasan melekat pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas dengan sample 62 pemilih usia di atas 100 tahun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Magelang pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III di kantor KU Kabupaten Magelang. 

Bawaslu Kabupaten merekomendasikan agara data invalid dari KPU Republik Indonesia untuk variable usia di atas 100 tahun dilakukan uji fakta di lapangan. Untuk memastikan apakah pemilih tersebut masih hak pilih (hidup) atau tidak (meninggal dunia). 

Bawaslu Kabupaten Magelang berpendapat “perlu diuji fakta secara langsung, jangan mengandalkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan  (SIAK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), namun KPU Kabaupaten Magelang harus memastikan validitas datanya di lapangan. Itu fungsi dan pentingnya coklit” ungkap anggota Bawaslu Kabupaten Magelang. 

Terhadap rekomendasi tersebut, jajaran KPU melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan coklit terbatas usia 100 tahun tertanggal 15 September 2025.

Menyikapi hal tersebut tim fasilitasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjuta membentuk tim pengawas. Terbentuk 6 tim pengawas PDPB yang bertugas mengawasi secara melekat proses coklit terbatas oleh jajaran KPU Kabupaten Magelang yang berjumlah 6 tim di 6 titik tersebar di 18 Kecamatan se Kabupaten Magelang.

Tujuan pengawasan melekat yaitu untuk memastikan KPU tepat prosedur dalam melakukan coklit. Diantaranya KPU melakukan coklit dari rumah ke rumah dan menemui sample pemilih dan mencocokan data pemilih dengan identitas yang dimiliki. 

Coklit terbatas ini juga bagian dari mewujudkan data pemilih yang valid, kompehensif dan mutakhir. Sehingga data yang ditetapkan KPU pada rapat pleno adalah data yang valid dan mutakhir.

 

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Bawaslu Kabupaten Magelang

 

 

Magelang, 15 September 2025

Pers Release