Lompat ke isi utama

Pers Release

Awasi PDPB Semester I, Bawaslu Kabupaten Magelang Uji Petik 72 Sample Pemilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melalukan uji petik dengan mengambil sample72  pemilih. Langkah ini menjadi salah satu strategi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada semester I tahun 2025. Uji petik tersebut merupakan bagian dari strategi pengawasan yang diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Sample uji petik tersebut rinciannya pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Baik karena alih status menjadi TNI/Polri maupun karena meninggal dunia. Selain mengecek langsung, data sample tersebut juga dicek melalui website cekdptonline.kpu.go.id

Hasil uji petik tersebut disampaikan kepada  KPU Kabupaten Magelang. Sebanyak 64 sudah ditindaklanjuti KPU dan 5 data pemilih belum ditindaklnajuti karena kesalahan NIK. 

Pada rapat pleno rekapitulisi di tingkat Kabupaten Magelang 2 Juli 2025 lalu, KPU menjelaskan, hasil pengawasan yang belum ditindaklanjuti tersebut karena adanya elemen data yang belum lengkap. Namun KPU berjanji akan menindaklanjutinya pada PDPB periode triwulan berikutnya.

Selain uji petik, dalam pengawasan PDPB tersebut Bawaslu kabupaten Magelang juga melakukan sejumlah langkah dan strategi sebagai berikut:

Melakukan pencegahan:

  1. Inventarisasi data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB;

  2. Koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat Kabupaten Magelang· 

  3. membuka posko pengaduan masyarakat  baik secara offline maupun online;

  4. Membuat surat imbuan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PDPB sesuai peraturan perundang undangan;

Pengawasan langsung. Bawaslu KabupatenMagelang  melakukan pengawasan secara langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 pada tanggal 2 juli 2025.

Dalam kegiatan pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Magelang memberikan catatan:

  1. C pemberitahuan yang kembali saat Pilkada 2024 perlu diuji kembali karena berpotensi menjadi Pemilih TMS;

  2. Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada saat Pilkada 2024 perlu menjadi perhatian dan perlu di cek karena menjadi potensi perubahan data pemilih maupun pemilih baru;

  3. Agar KPU Kabupaten Magelang apabila ada masukan dari masyarakat atau saran perbaikan Bawaslu apabila ada elemen data yang belum lengkap seperti KTP, KK, Surat dokumen lainya untuk dicari bersama, KPU untuk menelusuri data tersebut melalui mekanisme coklit terbatas;

  4. Agar KPU Kabupaten Magelang menindaklajuti saran perbaikan hasil uji petik Bawaslu pada pemutakhiran data berkelanjutan tri wulan ke 3;

Puncaknya Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan pengawasan langsung rekapitulasi PDPB semester I tingkat tingkat kabupaten pada 2 Juli 2025 lalu.

Dalam rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Magelang menetapkan sebanyak 1.017.164 pemilih di Kabupaten Magelang, dengan pemilih laki-laki sejumlah 507.613 dan pemilih perempuan sejumlah 509.991, dari 21 Kecamatan se Kabupaten Magelang dan 372 Desa/Kelurahan. 

Jumlah Daftar Pemilih PDBP semester I tahun 2025 mengalami kenaikan dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada 2024 sebanyak 1.014.525

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Bawaslu Kabupaten Magelang

 

Magelang, 3 Juli 2025

Pers Release