Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai, penggunaan teknologi e-voting (electronic voting/pemungutan suara secara elektonik) masih memenuhi berbagai prasyarat perkembangaan penggunaan teknologi.
Seiring masih maraknya penyebaran pandemik virus Korona, usulan melakukan 'e-voting' (elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik) untuk Pilkada 2020 pun mengemuka. Namun melihat situasi saat ini, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, Indonesia masih belum siap.
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, ada dua syarat utama yang harus terpenuhi agar penundaan Pilkada 2020 bisa berlangsung tak sampai tiga bulan, atau pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dari sebelumnya 23 September.