Bawaslu menyampaikan tantangan penundaan Pilkada 2020 di Indonesia kepada Global Network on Electoral Justice (GNEJ) melalui rapat internasional virtual, Kamis (30/04/2020) malam.
Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan ada pasal "sapu jagat" (meliputi seluruhnya) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memandang, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 membutuhkan biaya mahal, berat, dan rumit. Pasalnya, ada mobilisasi petugas yang tidak sekedar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tapi juga perawat dan dokter.