Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan MoU Desa Giyanti, Bawaslu Magelang Perkokoh Konsolidasi Demokrasi Lokal

Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, beserta Staf Bawaslu Kabupaten Magelang dan Kepala Desa Giyanti saat perpanjangan MoU dengan Pemerintah Desa Giyanti, Kecamatan Candimulyo, Rabu (21/01/2026).

Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang kembali memperkuat konsolidasi demokrasi di tingkat desa melalui kegiatan perpanjangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Desa Giyanti, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam membangun sinergi berkelanjutan dengan pemerintah desa guna mewujudkan demokrasi yang berintegritas, Rabu (21/01/2026).

Kegiatan perpanjangan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, yang didampingi jajaran staf Bawaslu Kabupaten Magelang serta Angga, mahasiswa magang dari Fakultas Manajemen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Rombongan Bawaslu disambut oleh Kepala Desa Giyanti, Heru Kurniawan, bersama Siswanto selaku perangkat desa.

Perpanjangan nota kesepahaman ini menjadi bagian dari strategi kelembagaan Bawaslu dalam memperkuat konsolidasi demokrasi yang berkelanjutan di tingkat desa. Kerja sama tersebut mencakup penguatan koordinasi dalam pencegahan pelanggaran pemilu, peningkatan pengawasan partisipatif, serta pengembangan pendidikan politik bagi masyarakat desa.

Bawaslu memandang desa sebagai simpul penting dalam memperkuat tata kelola pemilu yang berintegritas, partisipatif, dan berkeadilan. Melalui kerja sama formal ini, diharapkan pemerintah desa dapat berperan aktif sebagai mitra pengawasan sekaligus pusat edukasi demokrasi di tingkat lokal.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi tidak cukup dibangun di tingkat pusat atau kabupaten, melainkan harus dimulai dari desa sebagai ruang sosial terdekat dengan masyarakat. Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi secara berkelanjutan.

“Kami memandang desa sebagai ujung tombak konsolidasi demokrasi. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan integritas pemilu benar-benar hidup dan dipraktikkan di tengah masyarakat,” ujar Habib.

Habib menambahkan bahwa kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan sejak dini, khususnya terhadap praktik politik uang, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran administratif yang kerap muncul dalam setiap tahapan pemilu.

Sementara itu, Kepala Desa Giyanti, Heru Kurniawan, menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Desa Giyanti untuk terus mendukung program-program Bawaslu sebagai bagian dari upaya penguatan konsolidasi demokrasi di tingkat lokal.

“Pemerintah desa siap menjadi mitra aktif Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Kami akan terus mendorong aparatur desa dan masyarakat agar memiliki kesadaran hukum dan politik yang lebih baik,” ujar Heru Kurniawan.

Berdasarkan evaluasi pada tahapan pemilu sebelumnya, Desa Giyanti dinilai relatif aman dan kondusif. Kendati demikian, Bawaslu menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi harus dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat sehari-hari.

Melalui perpanjangan MoU ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap terbangun sinergi dan konsolidasi demokrasi yang semakin kuat antara lembaga pengawas, pemerintah desa, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Penulis: Dwi Yustika

Editor: Desiana