Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Kabupaten Magelang Angkat Perspektif Hukum Islam
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali menghadirkan program Ngabuburit Pengawasan melalui kanal YouTube resmi lembaga pada momentum Ramadan 1447 H. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi publik yang dikemas santai namun tetap substansial menjelang waktu berbuka puasa. Pada episode kedua kali ini, tema yang diangkat adalah “Larangan Kampanye dalam Perspektif Hukum Islam”. Diskusi tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Fauzan Rofiqun menjelaskan bahwa kampanye dalam perspektif hukum Islam harus dilandasi nilai amanah dan kejujuran. Ia menekankan bahwa praktik politik uang merupakan bentuk pelanggaran moral dan hukum yang tidak dibenarkan. Selain itu, tindakan fitnah dalam kampanye juga bertentangan dengan prinsip keadilan. Hal tersebut dapat merusak ukhuwah dan tatanan sosial masyarakat.
Lebih lanjut, ia memaparkan larangan kampanye di tempat ibadah yang harus menjadi perhatian bersama. Tempat ibadah menurutnya merupakan ruang sakral yang tidak boleh dijadikan arena kepentingan politik praktis. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan elektoral juga termasuk perbuatan tercela dalam ajaran Islam. Kepemimpinan, kata Fauzan, adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan.
Program Ngabuburit Pengawasan ini disambut antusias oleh masyarakat yang mengikuti siaran secara daring. Interaksi melalui kolom komentar menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap isu etika kampanye. Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai pertanyaan seputar praktik kampanye di lapangan. Bawaslu berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran kolektif.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya dalam membangun pengawasan partisipatif. Edukasi berbasis nilai keagamaan dinilai efektif dalam memperkuat integritas demokrasi. Ramadan menjadi momentum refleksi untuk memperbaiki kualitas kontestasi politik. Dengan demikian, pemilu yang berintegritas dapat terwujud secara berkelanjutan.
penulis: desiana