Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Lakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Magelang
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang menerima kunjungan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam rangka supervisi penanganan pelanggaran pemilu, pada Senin, (14/04/2025). Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi dan pemberian arahan teknis terkait pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Supervisi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam memastikan proses penanganan pelanggaran, termasuk pengelolaan barang bukti, telah sesuai dengan standar prosedur operasional serta ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan ketat terhadap administrasi dan perlakuan terhadap barang bukti menjadi hal krusial dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalisme lembaga pengawas pemilu.
Dalam arahannya, Achmad Husein, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya kelengkapan dokumen, pencatatan yang tertib, serta pengamanan barang bukti yang dilakukan secara teliti dan sesuai peraturan. Barang bukti yang menjadi bagian dari penanganan pelanggaran memiliki nilai hukum yang penting dalam proses pembuktian, sehingga harus dikelola secara hati-hati dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Magelang menyambut baik kegiatan supervisi ini sebagai bentuk penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat daerah. Dengan adanya bimbingan teknis langsung dari provinsi, Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran serta menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan lebih profesional, adil, dan berintegritas. (desiana)