Lompat ke isi utama

Berita

Hak Politik Disabilitas Harus Terpenuhi, Bawaslu Magelang Dorong Aksesibilitas dan Pendidikan Politik

BAWASLU

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari demokrasi yang inklusif. Hak tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam praktik demokrasi, penyandang disabilitas tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek perlindungan, melainkan subjek yang memiliki peran setara. Karena itu, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas harus dipastikan berjalan nyata, bukan sekadar formalitas.

Salah satu hak politik yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah hak untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas. Organisasi tersebut menjadi wadah penting untuk memperjuangkan kepentingan, aspirasi, serta perlindungan hak penyandang disabilitas secara kolektif. Keberadaan organisasi juga memperkuat posisi penyandang disabilitas dalam ruang publik. Melalui organisasi, penyandang disabilitas dapat memperluas jejaring, meningkatkan kapasitas, serta menyuarakan kebutuhan secara lebih terstruktur.

Tidak hanya di tingkat lokal, UU Nomor 8 Tahun 2016 juga memberikan ruang agar penyandang disabilitas dapat mewakili kelompoknya pada tingkat nasional hingga internasional. Hak representasi ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk tampil sebagai pemimpin, juru bicara, dan pengambil keputusan. Partisipasi dalam forum yang lebih luas membuka peluang penyandang disabilitas untuk menyampaikan perspektif dan pengalaman langsung. Dengan demikian, kebijakan yang lahir dapat lebih berpihak, tepat sasaran, dan menghormati martabat manusia.

Dalam bidang demokrasi elektoral, penyandang disabilitas juga berhak berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya. Artinya, keterlibatan penyandang disabilitas tidak terbatas hanya pada saat hari pemungutan suara. Penyandang disabilitas juga dapat terlibat dalam pendidikan pemilih, sosialisasi, pengawasan partisipatif, hingga peran dalam kepanitiaan dan tahapan lainnya. Keterlibatan aktif ini menjadi indikator penting bahwa demokrasi berjalan secara setara dan inklusif.

UU Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum. Aksesibilitas ini mencakup kemudahan menuju lokasi, desain TPS yang ramah, informasi pemilu yang dapat dipahami, serta layanan pendampingan yang sesuai aturan. Tanpa aksesibilitas, hak politik akan sulit diwujudkan secara penuh. Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan fasilitas pemilu tidak menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Selain aksesibilitas, penyandang disabilitas juga berhak memperoleh pendidikan politik. Pendidikan politik menjadi kunci untuk memperkuat pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dengan pendidikan politik yang inklusif, penyandang disabilitas dapat meningkatkan kapasitas dalam menilai program, memahami aturan pemilu, serta menyalurkan aspirasi secara tepat. Pendidikan politik juga membantu mencegah penyandang disabilitas menjadi kelompok yang rentan dimanipulasi atau dipinggirkan dalam proses demokrasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas harus dijamin sejak awal tahapan pemilu, bukan hanya pada saat pencoblosan. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas dalam organisasi, representasi, hingga peran aktif dalam sistem pemilu merupakan bentuk nyata kesetaraan warga negara. “Penyandang disabilitas berhak membentuk organisasi, mewakili kelompoknya di berbagai level, serta terlibat dalam semua tahapan pemilu. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib kita hormati bersama,” ujar Chandra. Ia menambahkan bahwa aksesibilitas dan pendidikan politik harus menjadi perhatian serius agar partisipasi disabilitas tidak terhambat oleh sistem.

Chandra juga menekankan bahwa pemilu yang inklusif akan memperkuat legitimasi demokrasi dan meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat. Menurutnya, apabila aksesibilitas tidak disiapkan dengan baik, maka hak politik penyandang disabilitas akan tereduksi. “Bawaslu berkomitmen mengawal agar pemilu benar-benar ramah disabilitas, mulai dari akses informasi, akses TPS, hingga pendidikan politik yang dapat dijangkau semua ragam disabilitas,” tegasnya. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pemenuhan hak disabilitas sebagai ukuran kemajuan demokrasi di Kabupaten Magelang.

Melalui rilis ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin memahami bahwa hak politik penyandang disabilitas dijamin penuh oleh UU Nomor 8 Tahun 2016. Kesetaraan tidak hanya berarti memberikan ruang, tetapi juga memastikan sistem tidak menciptakan hambatan bagi partisipasi. Dukungan pemerintah, lembaga, organisasi masyarakat, dan warga menjadi kunci agar pemilu benar-benar inklusif. Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan akan terus mendorong penguatan demokrasi yang ramah disabilitas demi terwujudnya keadilan politik bagi seluruh warga negara.

penulis: desiana