Lompat ke isi utama

Berita

Chandra Yoga : Mediasi Sengketa Bukan Mencari Benar-Salah, Tapi Titik Temu

chandra

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslukab Magelang, Chandra Yoga Kusuma

MAGELANG - Menjadi pendengar yang baik adalah pintu gerbang untuk memahami lebih dalam. Dengan memahami lebih dalam diharapkan akan lebih mudah memunculkan solusi yang dibutuhkan atas permasalahan yang terjadi. Dalam hal ini adalah permasalahan sengketa.

Sengketa sendiri mempunyai arti situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Biasanya seputar saling klaim, bisa klaim tempat, lokasi dan sejenisnya. Kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua.

Oleh karenanya dalam penyelesaian sengketa diperlukan adanya penengah atau mediator yang bertugas mendamaikan kedua belah pihak (para pihak) yang bersengketa dalam sebuah mediasi untuk mencari titik temu.

"Dalam proses tahapan Pemilu atau Pemilihan (Pilkada), sangat berpotensi muncul sengketa, terutama di lapangan gesekan selalu ada. Namun ada mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui mediasi. Dan menjadi Mediator pemimpin mediasi juga ada ilmunya yang bisa dipelajari," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslukab Magelang, Chandra Yoga Kusuma saat Ngabuburit Pengawasan, Senin (24/03/2025).

Menurut Chandra, kemampuan untuk memahami menjadi dasar atau pondasi penting dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Dimana memahami selalu dimulai dengan menjadi pendengar yang baik.

"Bagaimana kita bisa memahami jika kita tidak mendengarkan," terang Chandra.

Adapun dalam proses mediasi penyelesaian sengketa, hasil akhir tidak dicari siapa pihak yang benar dan siapa pihak yang salah, karena mediasi bukan ajudikasi. Melainkan sama-sama mencari kesamaan, untuk dijadikan win-win solution yang menjadi kesepakatan (mufakat) kedua belah pihak.

"Bagaimana caranya bagi seorang Mediator untuk dapat melahirkan mufakat dari para pihak, baik pihak pemohon maupun pihak termohon, tanpa menyalahkan atau membenarkan salah satu pihak.

Dan mufakat idealnya berasal dari para pihak yang bersengketa. Hal ini menjadi tantangan dalam penyelesaian sengketa, sehingga sengketa berakhir damai tanpa residu permasalahan dikemudian hari," tandas Chandra. (desiana)