Bawaslu Magelang Perkuat Kemampuan Advokasi Hukum Jelang Tahapan Demokrasi Berikutnya
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas advokasi hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai proses litigasi maupun nonlitigasi. Peserta berasal dari Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai teknik penyusunan jawaban pihak teradu dan pihak terkait dalam perkara yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta Pengadilan Negeri. Materi juga mencakup strategi penyusunan argumentasi hukum dan pengelolaan alat bukti dalam persidangan. Pembekalan tersebut dinilai penting mengingat kompleksitas perkara yang dapat melibatkan penyelenggara pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menilai peningkatan kapasitas hukum merupakan kebutuhan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, kemampuan memahami aspek hukum akan membantu jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penguatan kapasitas hukum menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas kelembagaan. Dengan pemahaman yang baik, jajaran Bawaslu dapat memberikan respons yang tepat terhadap berbagai persoalan hukum yang muncul,” katanya.
Ia berharap materi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, baik dalam aspek pengawasan maupun penyelesaian sengketa. Selain meningkatkan kompetensi individu, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kesiapan kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi tahapan demokrasi yang akan datang.
penulis: desiana