Bawaslu Magelang Perkuat Pengawasan Data Parpol dan Kapasitas Advokasi Hukum
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti rapat koordinasi persiapan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester I Tahun 2026 serta peningkatan kapasitas advokasi hukum yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berupaya memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan.
Rapat koordinasi pada sesi pertama membahas strategi pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan data partai politik tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi antarjajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Kesamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan pengawasan di daerah berjalan efektif dan memiliki standar yang sama.
Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan penguatan kapasitas advokasi hukum terkait penyusunan jawaban pihak teradu maupun pihak terkait dalam proses litigasi dan nonlitigasi. Materi yang diberikan mencakup teknik penyusunan jawaban dalam perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Pengadilan Negeri. Peserta juga memperoleh pembekalan mengenai pengelolaan alat bukti dan penyusunan argumentasi hukum yang efektif. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung kualitas penanganan perkara yang melibatkan jajaran pengawas pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu. Menurut dia, pengawasan pemutakhiran data partai politik memerlukan pemahaman yang komprehensif agar dapat dilaksanakan secara optimal di daerah. Selain itu, peningkatan kemampuan advokasi hukum juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa secara profesional. Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh, jajaran Bawaslu diharapkan semakin siap menghadapi berbagai tantangan hukum kepemiluan.
“Penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan penting bagi jajaran Bawaslu. Dengan pemahaman yang baik terkait advokasi hukum, kami dapat menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara lebih profesional serta siap menghadapi berbagai dinamika hukum kepemiluan,” ujar Chandra.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga kesiapan kelembagaan pasca berakhirnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Meski saat ini tidak berada dalam tahapan pemilu, Bawaslu tetap melaksanakan berbagai agenda penguatan kapasitas dan konsolidasi internal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu tetap memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas pengawasan, pencegahan, serta penanganan sengketa kepemiluan. Dengan kesiapan yang terus dijaga, Bawaslu diharapkan mampu menghadapi setiap tahapan demokrasi secara lebih efektif dan profesional.
Ia menambahkan, hasil kegiatan tersebut akan menjadi bekal bagi Bawaslu Kabupaten Magelang dalam menjalankan tugas pengawasan maupun penanganan sengketa ke depan. Selain meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, kegiatan itu juga diharapkan mampu memperkuat kualitas tata kelola kelembagaan. Dengan demikian, Bawaslu dapat terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan demokrasi. Upaya penguatan kapasitas yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berkualitas dan berkeadilan.
penulis: desiana