Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magelang Ajak Masyarakat Pahami Mekanisme Hukum dalam Putusan MK PHP

BAWASLU

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan sosialisasi melalui akun media sosial resmi dengan mengangkat tema “Rekapitulasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024”. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan terbaru hasil sidang sengketa pemilihan kepala daerah yang diputuskan oleh MK.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi, melalui sidang pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di satu provinsi dan 25 kabupaten/kota. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan dan pembuktian dalam persidangan sengketa hasil pemilihan yang dinilai memiliki pelanggaran signifikan terhadap asas pemilu yang jujur dan adil.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa putusan MK ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyelenggara dan pengawas pemilu untuk terus memperkuat profesionalisme serta integritas dalam setiap tahapan pemilihan. “Putusan MK harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bawaslu akan terus berkomitmen memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi, serta memastikan seluruh jajaran pengawas siap mengawal pelaksanaan putusan tersebut,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Magelang berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa setiap tahapan pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. Keterlibatan publik dalam memahami proses ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

penulis: desiana