Bawaslu Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Majelis sidang Bawaslu Kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi terkait keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan jawaban terlapor dan pembuktian.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Puadi dan dua Anggota Majelis Lolly Suhenti dan Totok Haryono dengan nomor perkara laporan REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023.
“Kita sahkan alat bukti untuk Terlapor T1 sampai T6, setelah itu kita mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor,” ungkap Ketua Majelis Puadi saat melakukan pengesahan alat bukti yang disampaikan terlapor di Ruang Sidang Bawaslu RI, Kamis (23/11/2023).
Pelapor sidang ini menghadirkan dua saksi dan dua saksi ahli antara lain saksi, Ketua KPU periode 2017-2022 Arief Budiman dan Anggota KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati serta saksi ahli yaitu Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro.
Sidang perdana perkara ini digelar pada hari Selasa (21/11/23) dan dihadiri perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang hadir sebagai pihak Pelapor.
Penulis: Jaka Fajar
Repost: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-lanjutkan-sidang-dugaan-pelanggaran-administrasi-terkait-keterwakilan-30-persen-caleg