Ketua DPRD Magelang: Kualitas Demokrasi Harus Berjalan Bersama Penguatan Ekonomi Masyarakat
|
MAGELANG — Peningkatan kualitas demokrasi tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, S.Sos., dalam kegiatan “Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota Melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat Tahun 2026” yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Magelang di Aula Kecamatan Kaliangkrik, Kamis (15/10/2026).
Sakir mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Magelang yang membawa penguatan demokrasi hingga tingkat desa. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk mengembalikan kedaulatan rakyat agar proses politik tidak dipengaruhi maupun diintervensi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
“DPRD sebagai lembaga produk politik menyambut dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu Kabupaten Magelang. Kegiatan ini tentunya bertujuan mengembalikan kedaulatan rakyat agar tidak dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak-pihak lain,” ujarnya.
Menurut Sakir, demokrasi tidak cukup dibangun melalui sosialisasi politik atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemilu. Penguatan ekonomi masyarakat juga harus menjadi bagian dari strategi membangun demokrasi yang berkualitas. Kondisi ekonomi yang lemah, kata dia, dapat membuat masyarakat lebih rentan terhadap pengaruh materi pada momentum pemilihan.
“Kalau ekonominya lemah, setiap ada momentum pemilihan, orientasi masyarakat rentan menjadi uang. Maka, politik ekonomi juga harus dibangun. Membangun kualitas demokrasi itu tidak cukup hanya dari sisi demokrasinya saja,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat setelah proses pemilihan selesai. Masyarakat tidak hanya berkewajiban menggunakan hak pilih, tetapi juga perlu ikut mengawal pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah. Partisipasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial sekaligus bentuk tanggung jawab warga dalam menjaga hasil demokrasi.
“Demokrasi tidak berhenti saat pemilihan saja. Setelah itu, masyarakat juga harus berpartisipasi mengawal hasil proses demokrasi. Pembangunan dengan pendekatan partisipasi masyarakat adalah bagian dari membangun kualitas demokrasi,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Saleh, S.S., dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga kedaulatan rakyat adalah politik uang. Menurutnya, praktik tersebut bukanlah bentuk kedermawanan ketika dilakukan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat.
Habib mengajak masyarakat menjaga nilai gotong royong dan budaya ketulusan agar tidak dimanfaatkan sebagai pembungkus praktik politik uang. Ia juga mendorong pemanfaatan ruang publik desa sebagai tempat pendidikan politik sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga suara dan menolak transaksi politik.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Magelang telah membentuk 48 desa pelopor, terdiri atas 41 Desa Anti Politik Uang dan tujuh Desa Pengawasan yang tersebar di 19 kecamatan. Gerakan tersebut diharapkan berkembang menjadi gerakan sosial yang melibatkan masyarakat secara luas.
Wakil Bupati Magelang, Sahid, S.H., menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Magelang terhadap penguatan pengawasan partisipatif. Ia mengajak kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama untuk bersama-sama menjadi pelopor integritas.
Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta dari Kecamatan Kaliangkrik, Bandongan, Salaman, dan Kajoran. Selain unsur masyarakat, kegiatan menghadirkan narasumber dari jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Bawaslu Kabupaten Magelang berharap gagasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut dapat mendorong masyarakat melihat demokrasi secara lebih utuh. Demokrasi yang berkualitas bukan hanya tentang datang ke TPS, tetapi juga tentang kebebasan menentukan pilihan, menolak politik uang, serta berpartisipasi aktif mengawal pembangunan setelah proses pemilihan.
penulis: desiana