Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Putusan MK pada PHP KADA 2024 untuk Dorong Pemahaman Publik

Penetapan DCT

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA) Tahun 2024.”

Dalam unggahan kali ini, Bawaslu Kabupaten Magelang menyampaikan informasi mengenai amar putusan MK terhadap sejumlah perkara PHP KADA di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Lamandau, Pulau Taliabu, dan Buton Tengah.

Beberapa amar putusan MK tersebut antara lain berisi dikabulkannya sebagian permohonan pemohon, perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, serta diskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengajukan calon pengganti pada daerah tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap proses dan hasil pemilihan kepala daerah memiliki mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Putusan MK menjadi bagian penting dari proses demokrasi yang harus dipahami dan dihormati bersama,” ujar Chandra.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi semacam ini juga menjadi bentuk edukasi politik kepada masyarakat. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memahami tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu, agar dapat turut serta dalam pengawasan partisipatif dan mendorong pemilu yang jujur serta adil,” tambahnya.

Dengan kegiatan sosialisasi rutin melalui media sosial, Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen terus menghadirkan informasi yang aktual, transparan, dan edukatif bagi masyarakat dalam rangka memperkuat demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

penulis: desiana