Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2024

BAWASLU

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan edukasi publik melalui akun media sosial resminya dengan tema “Putusan Mahkamah dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah, Senin (20/1/2025).

Dalam unggahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang menjelaskan bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Putusan Mahkamah dapat berupa putusan atau ketetapan.

Selain itu, Bawaslu juga mengedukasi masyarakat tentang kemungkinan diterbitkannya putusan sela oleh Mahkamah. Putusan sela ini berisi perintah kepada Termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan, serta melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa amar putusan Mahkamah dapat berisi tiga jenis ketentuan, yakni:

  1. Permohonan tidak dapat diterima, jika tidak memenuhi syarat formil permohonan;
  2. Permohonan ditolak, apabila telah memenuhi syarat formil tetapi tidak beralasan menurut hukum;
  3. Permohonan dikabulkan, baik sebagian atau seluruhnya, apabila terbukti beralasan secara hukum.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memperkuat literasi hukum pemilu masyarakat. “Pemahaman publik terhadap peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sangat penting agar masyarakat mengetahui alur hukum yang benar dalam penyelesaian hasil pemilihan. Bawaslu berupaya agar informasi seperti ini tidak hanya diketahui penyelenggara, tetapi juga masyarakat luas sebagai bentuk pendidikan demokrasi,” ujarnya.

Sumarni juga menambahkan bahwa melalui media sosial, Bawaslu dapat menyampaikan pesan edukatif secara lebih interaktif dan menjangkau berbagai kalangan, terutama pemilih muda. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian aktif dalam menjaga keadilan pemilihan.

Sosialisasi ini merupakan lanjutan dari kampanye nasional Ayo Awasi Bersama yang diinisiasi Bawaslu RI. Diharapkan, masyarakat Kabupaten Magelang semakin memahami proses hukum yang mengiringi tahapan pemilihan dan berpartisipasi aktif dalam mengawal hasil Pilkada Serentak 2024.

penulis: Desiana