Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Putusan Mahkamah dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2024
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan mengangkat tema “Putusan Mahkamah dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memberikan edukasi publik terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara hasil pemilihan kepala daerah, Senin (20/1/2025).
Dalam unggahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting untuk dipahami masyarakat agar dapat membedakan antara proses penyelesaian pelanggaran pemilu dan perselisihan hasil pemilihan.
Sosialisasi digital ini juga dimaksudkan untuk memperkuat literasi hukum kepemiluan masyarakat di tengah perkembangan informasi publik yang semakin cepat. Melalui visual dan pesan edukatif, Bawaslu berharap masyarakat dapat lebih memahami alur penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang,Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa media sosial menjadi sarana efektif dalam memperluas jangkauan informasi kepemiluan.“Melalui media sosial, Bawaslu dapat lebih cepat menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda, agar mereka memahami mekanisme hukum dalam setiap tahapan pemilihan. Pemahaman ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi,” ujarnya.
Sumarni menambahkan bahwa edukasi publik mengenai peran Mahkamah Konstitusi ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemilihan.
Kegiatan sosialisasi daring ini merupakan kelanjutan dari program Ayo Awasi Bersama yang digalakkan oleh Bawaslu RI dan diterapkan hingga tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan partisipatif dan memahami lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses penyelesaian hasil pemilihan.
Penulis: Desiana