Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Mekanisme Ketetapan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Serentak 2024

BAWASLU

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melanjutkan kegiatan edukasi publik melalui akun media sosial resminya dengan tema “Ketetapan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang dilakukan Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan ketetapan dalam tiga kondisi, yaitu:

  1. Permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah, dengan amar ketetapan “Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.”
  2. Pemohon menarik kembali permohonannya, dengan amar ketetapan “Menyatakan Permohonan Pemohon ditarik kembali.”
  3. Pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan sah, dengan amar ketetapan “Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.”

Lebih lanjut, Bawaslu juga menyampaikan bahwa pengucapan ketetapan atau putusan Mahkamah dilaksanakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, dan salinannya wajib diserahkan kepada para pihak termasuk Bawaslu, Pemerintah, dan DPRD paling lama tiga hari kerja setelah pengucapan. Penyerahan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan dimuat pada laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap proses hukum pascapemilihan sangat penting sebagai bagian dari literasi demokrasi. “Bawaslu terus berupaya menghadirkan informasi kepemiluan yang mudah dipahami masyarakat, termasuk mengenai bagaimana Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atau ketetapan dalam sengketa hasil pemilihan. Ini penting agar masyarakat mengetahui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar,” ungkapnya.

Menurutnya, penyebaran informasi melalui media sosial menjadi strategi efektif untuk menjangkau pemilih muda dan masyarakat luas. Dengan memahami peran Mahkamah Konstitusi dan proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan partisipatif dalam mengawal demokrasi.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari kampanye nasional Ayo Awasi Bersama yang diinisiasi oleh Bawaslu RI. Melalui edukasi berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penulis: desiana