Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Lakukan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan

Pemilu 2024

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam proses ini, Bawaslu Kabupaten Magelang mengembalikan barang bukti dugaan pelanggaran kepada pelapor sebagai bagian dari prosedur administrasi penanganan pelanggaran pemilu yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (21/04/2025).

Kegiatan pengelolaan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk penertiban administrasi dan akuntabilitas Bawaslu dalam menangani setiap laporan pelanggaran. Barang yang dikembalikan telah melalui proses kajian dan tindak lanjut oleh divisi terkait, sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran dan tata kelola barang bukti.

Pengembalian barang kepada pelapor disertai dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni pelapor dan perwakilan Bawaslu Kabupaten Magelang. Proses ini menunjukkan komitmen Bawaslu terhadap transparansi, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam penanganan setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan pelanggaran, termasuk pengelolaan barang bukti, dilakukan secara profesional dan proporsional. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi tahapan pemilu dan pilkada demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. (desiana)