Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Rakor Pengelolaan Arsip Bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Pemilu 2024

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Arsip yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan menjadi bagian penting dari agenda penguatan tata kelola kelembagaan pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Rapat dibuka dengan arahan dari Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, yang menegaskan pentingnya pengelolaan arsip secara tertib dan profesional. Menurutnya, arsip tidak hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga memuat informasi yang bernilai tinggi dan dapat diakses oleh publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan seperti jadwal retensi arsip dan prinsip transparansi kelembagaan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, turut menyampaikan pentingnya menyelamatkan arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan. Ia mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk bekerja sama dan bekerja keras dalam menata arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada sesi lanjutan, staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan materi teknis mengenai pengelolaan arsip. Mereka memaparkan secara komprehensif mulai dari dasar hukum, prosedur pengelolaan, penyusunan masa retensi, hingga teknis klasifikasi dan pemusnahan arsip. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi aktif yang diikuti oleh peserta dari berbagai kabupaten/kota, termasuk dari Bawaslu Kabupaten Magelang.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip secara sistematis dan akuntabel sebagai bagian dari wujud keterbukaan informasi publik dan penguatan kelembagaan pengawas pemilu. (desiana)