Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Diseminasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan PAW DPRD
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu dengan tema “Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang dilaksanakan pada Senin (25/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap regulasi dan teknis pelaksanaan PAW anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan diseminasi diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian, serta staf yang membidangi hukum dari seluruh wilayah Jawa Tengah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan materi terkait prosedur administrasi, tahapan teknis, hingga aspek pengawasan dalam proses PAW anggota DPRD. Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai pentingnya pengawasan yang profesional dan akuntabel terhadap dinamika pergantian antar waktu di lembaga legislatif daerah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu, khususnya di bidang hukum dan pengawasan proses PAW DPRD. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu jajaran pengawas pemilu dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi dan teknis pelaksanaan PAW DPRD sehingga pengawasan dapat dilakukan secara optimal dan sesuai ketentuan hukum. Penguatan kapasitas seperti ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses berjalan transparan serta akuntabel,” ujar Chandra Yoga Kusuma.
Ia juga menambahkan bahwa di Kabupaten Magelang saat ini terdapat dua proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang menjadi perhatian bersama dalam aspek pengawasan. Oleh karena itu, kegiatan diseminasi tersebut dinilai relevan untuk memperkuat kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam memahami mekanisme, prosedur, serta potensi dinamika yang muncul dalam pelaksanaan PAW di daerah.
Melalui partisipasi dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap koordinasi dan pemahaman antar jajaran pengawas pemilu semakin solid dalam mengawal setiap proses demokrasi, khususnya terkait pelaksanaan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD agar berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
penulis: desiana