Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Ajak Pemilih dan Penyelenggara Pahami Ketelitian Administrasi dalam PSU

BAWASLU

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “PSU Gelombang II di 6 Daerah Lancar, dengan 4 Catatan Pengawasan Bawaslu.” Dalam unggahan kali ini, Bawaslu menyoroti persoalan kesalahan dalam pengisian daftar hadir yang ditemukan pada sejumlah TPS di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Bungo.

Kesalahan tersebut mencakup beberapa hal, antara lain: ketidaktepatan pencatatan ceklis kehadiran pemilih, penggunaan hak pilih tidak sesuai TPS yang ditetapkan, serta kesalahan penempatan tanda tangan atau cap jempol di kolom pemilih lain. Bawaslu menegaskan bahwa kejadian seperti ini harus segera diperbaiki dan dicatat dalam formulir kejadian khusus agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, S.S., menegaskan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab penyelenggara dalam mencatat kehadiran pemilih. “Ketepatan administrasi menjadi kunci validitas hasil pemungutan suara. Hal sekecil apa pun, termasuk kesalahan dalam daftar hadir, dapat memengaruhi integritas proses pemilu. Karena itu, Bawaslu mendorong penyelenggara dan pengawas di lapangan untuk selalu bekerja sesuai prosedur dan penuh kehati-hatian,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, S.Sos., menambahkan bahwa kesalahan teknis seperti ini bisa diantisipasi dengan peningkatan pemahaman petugas di TPS. “Pengawas harus aktif memberikan arahan di lapangan. Bila ditemukan kesalahan pada daftar hadir, segera lakukan koreksi dengan menandai kesalahan tersebut dan meminta pemilih menandatangani pada kolom yang benar. Semua perbaikan wajib dicatat dalam kejadian khusus sebagai bentuk transparansi,” jelas Chandra.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan bahwa aspek administrasi bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari integritas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan akuntabel.

Penulis: desiana