Bawaslu Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada 2024
|
Jakarta – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (9 Januari 2025).
Dalam agenda tersebut, Bawaslu Jateng dan Bawaslu Kabupaten/Kota hadir untuk mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan oleh masing masing pemohon dengan nomor register PHP Gub dan Wagub Jateng: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025; PHP Bupati dan Wabup Pemalang: 115/PHPU.BUP-XXIII/2025; PHP Bupati dan Wabup Klaten: 22/PHPU.GUB-XXIII/2025 serta PHP Walikota dan Wakil Walikota Semarang: 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Gugatan sengketa tersebut tersebar di tingkat Provinsi dan tiga kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kab Pemalang, dab Kab Klaten. Adapun partai politik di Jawa Tengah yang mengajukan gugatan sengketa hasil di MK yakni PDIP untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota diantaranya Paslon atas nama Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi Kabupaten Pemalang, Paslon atas nama W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan dan Paslon atas nama Yoyok Sukawi dan Joko Santoso.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti menyatakan, keterangan tertulis yang telah disusun Bawaslu Jawa Tengah memuat penjelasan tentang pencegahan, pengawasan,tindak lanjut temuan dan laporan dugaan pelanggaran, dan tindak lanjut penyelesaian sengketa proses sepanjang pelaksanaan Pemilihan 2024.
“Hari ini agendanya mendengarkan pokok permohonan yang diajukan oleh masing masing pemohon, namun amunisi kita berupa keterangan tertulis sudah disiapkan,” jelas Diana saat ditemui di Mahkamah Konstitusi.
Diana yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Diklat di Bawaslu Jateng, menambahkan setelah mendengarkan sidang pemeriksaan pendahuluan nantinya keterangan tertulis yang sudah dipersiapkan akan dikroscek kembali sesuai denga napa yang telah disampaikan dalam sidang.
“Tentu paska mendengarkan sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan ada penyesuaian sehingga keterangan tertulis yang nantinya disampaikan lebih dapat menjelaskan hasil pengawasan,” imbuh Diana.
Lebih lanjut, Diana menyampaikan, sidang pada Kamis 9 Januari 2025 bukan sidang pertama dan terakhir. Dengan demikian, nantinya akan ada sidang lanjutan, misalnya dengan agenda pemeriksaan persidangan, pemeriksaan persidangan lanjutan, pembacaan putusan/ketetapan.
Kontributor : Yusuf
sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2025/01/09/bawaslu-hadiri-sidang-pemeriksaan-pendahuluan-perselisihan-hasil-pilkada-2024/