Lompat ke isi utama

Berita

PSU di Kabupaten Magelang Tambah jadi 4 TPS

PSU di Kabupaten Magelang Tambah jadi 4 TPS

 

Kota Mungkid - Bertambah tiga lagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magelang. PSU ini dilakukan karena ada pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb namun melakukan pencoblosan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah mengatakan dari fakta-fakta yang ditemukan jajaran pengawas pemilu, ada potensi PSU di beberapa TPS di wilayah Kabupaten Magelang.

"Yang sudah kami berikan rekomendasi kepada jajaran KPU di Kecamatan Sawangan. Kemudian berlanjut di Kecamatan Candimulyo di TPS 6 Dusun Ngleses, Desa Candimulyo terjadi potensi PSU," kata Aini, Jumat (16/2/2024).

Temuan di TPS 006 Dusun Ngleses karena adanya selisih hasil. Kemudian yang di TPS 013 Gandusari, Kecamatan Bandongan, karena ada pemilih dari dengan e-KTP luar Kabupaten Magelang tidak mengurus pindah memilih melakukan pencoblosan.

"Kami sudah rekomendasikan kepada jajaran KPU Kabupaten Magelang hal itu (Bandongan) karena adanya selisih hasil di TPS tersebut. Kemudian selanjutnya berpotensi lagi juga PSU di Kecamatan Bandongan karena ada pemilih luar daerah menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sementara KTP-nya adalah bukan KTP domisili," terang Aini.

"Sama juga terjadi di Kecamatan Muntilan di TPS lokasi khusus Van Lith Muntilan. Itu ada 8 pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih di TPS itu menggunakan suaranya. Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan penelusuran, penelitian dan pengkajian dan merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," tegas Aini.

Aini menjelaskan, PSU adalah ruang penyelesaian yang diberikan Undang-Undang untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di TPS apabila terjadi perselisihan hasil dan penghitungan suara di TPS.

"Kalau di Bandongan itu menganggap karena yang bersangkutan sudah lama tinggal selama 4 tahun di wilayah tersebut. Sehingga menganggap ya KTP-nya ya pasti boleh, sementara KTP-nya itu tidak sesuai dengan domisili luar daerah. Diloloskan kemudian diperlakukan seperti pemilih DPTb mendapatkan 1 surat suara. Dia diperlakukan seperti DPTb mendapatkan satu surat suara untuk yang pemilu presiden sehingga atas kejadian itu maka satu-satunya ruang untuk pembenarannya adalah melalui mekanisme PSU," ujar Aini.

"Yang di Muntilan pun sama, jadi ada 8 pemilih dari wilayah Jakarta, Bandung, Boyolali dan memilih di lokasi khusus adalah pemilih yang di-treatment sebagai pemilih DPTb, mereka sudah membawa surat pindah memilih maka mendapatkan suaranya harusnya sesuai dengan KTP-E, sementara ada kesalahan teknis di situ," sambungnya.

Dengan demikian, total ada 4 TPS yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Magelang yang berpotensi PSU.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan potensi tambahan PSU di TPS 006 Desa Candimulyo.

"Yang sekarang sedang didalami TPS 13 Gandusari Bandongan sama TPS 901 di Muntilan. (Rencana PSU) Kalau sore diputuskan hari Minggu Insya Allah, PSU," kata Rofik.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Magelang merekomendasikan PSU di TPS 011 Desa Mangungsari, Kecamatan Sawangan. Rekomendasi PSU karena ada dua pemilih dari luar daerah tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) melakukan pencoblosan.

"Di TPS 11 Mangunsari, Sawangan itu ada dua pemilih yang merupakan ustadz dari ponpes Gontor yang beralamat di Cilegon dan Tangerang, masuk Provinsi Banten. Mereka tidak terdaftar di DPT. Sudah dicek di DPTb, di Magelang tidak terdaftar, di Cilegon dan Tangerang tidak terdaftar. Artinya mereka orang yang tidak masuk dalam DPT dan orang yang tidak masuk dalam DPTb. Tapi kemudian oleh KPPS diberikan surat suara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh kepada wartawan, Kamis (15/2). (desiana)