Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 11 Desa Mangunsari Sawangan

Bawaslu Rekomendasikan PSU

 

Kota Mungkid - Bawalu Kabupaten Magelang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Hal itu dilakukan karena terdapat dua pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), namun tetap mendapat surat suara dan melakukan pencoblosan di TPS tersebut, Kamis (15/02/2024).

TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU adalah TPS 11 Dusun Gading Sari, Desa Mangunsari, Sawangan. Di sana terdapat 166 pemilih dan tiga orang di antaranya masuk dalam DPTb. Dan untuk PSU dilaksanakan maksimal 10 hari sejak pemungutan suara itu dilakukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh menjelaskan, kejadian berawal saat dua ustadz dari Pondok Modern Darul Qiyam Gontor 6 bersikeras untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal, dua ustadz yang masing-masing beralamat di Cilegon dan Tangerang itu, harusnya masuk Provinsi Banten. Saat dicek mereka tidak terdaftar di DPTb Magelang, dan tidak terdaftar di Cilegon dan Tangerang.

"Mereka sudah berinisiatif mengecek dicek DPT online. Saat itu, juga sudah diketahui bahwa dua orang ini tidak masuk dalam DPT dan DPTb. Namun, mereka bersikeras untuk menggunakan hak pilihnya. Itu juga sudah komunikasi dengan PPS di Cilegon dan Tangerang. Akhirnya Ketua KPPS konsultasi kepada PPS. Nah, oleh PPS diizinkan untuk memilih dengan menjadi daftar pemilih khusus (DPK). Dengan menjadi DPK, karena KTP-nya Banten, diberikan satu surat suara presiden," ujarnya.

Habib juga menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat ada dua warga asal luar daerah yang menyambangi TPS tersebut sekitar pukul 12.45 WIB. Karena dua warga itu ngotot untuk memilih, Ketua KPPS kemudian berkonsultasi dengan panitia pemungutan suara (PPS) untuk memastikan apakah keduanya diperkenankan mencoblos.

PPS kemudian mengizinkan mereka untuk memilih dengan dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan mendapat surat suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Namun setelah dua warga tersebut mencoblos, PPS meralat keputusannya karena setelah mencermati regulasi, keduanya tak berhak memilih di TPS 11.

“Oleh PPS diizinkan untuk memilih dengan menjadi DPK. Karena KTP-nya Banten, diberikan satu surat suara presiden. Mereka masuk ke TPS dan mencoblos. Selesai mencoblos PPS-nya telepon, itu tidak berhak memilih. Tapi, sudah terlanjur menggunakan hak pilihnya. Surat suara sudah masuk di kotak. Berarti sudah terlanjur,” jelasnya.

Kejadian tersebut, ditetapkan sebagai Pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sehingga dari Bawaslu merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU).

"PSU ini harus dianggap sebagai proses yang biasa saja. Ketika terjadi persoalan di TPS, ya harus PSU. Ini bukan aib dari KPU, ini bukan sesuatu yang akan mencederai kinerja mereka. Ini adalah proses yang disediakan Undang-Undang, proses yang diatur oleh PKPU itu sendiri. Jadi, setelah kita analisa, kita kaji, inilah solusi yang terbaik," tandasnya. 

Penulis : Desiana

Foto : Maris Nazum