Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa: Chandra Yoga Beberkan Kendala Penyusunan DPT

chandra

Chandra Yoga Kusuma, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang saat menjadi narasumber dalam program 'Selasa Menyapa' yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (17/6/2025)

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menjadi narasumber dalam program “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa, 17 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, Chandra membawakan materi bertema Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah dalam konteks pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Materi yang disampaikan meliputi identifikasi berbagai permasalahan yang sering muncul di lapangan, antara lain:

  • Data Ganda karena perpindahan domisili atau kesalahan input;
  • Pemilih TMS seperti yang sudah meninggal namun masih terdaftar;
  • Pemilih MS Tidak Terdata, khususnya pemilih pemula;
  • Ketidaksesuaian Prosedur Coklit, seperti rumah tak tercoklit, stiker tidak ditempel, hingga pantarlih tanpa atribut;
  • Coklit Tidak Akurat, termasuk dalam satu KK hanya sebagian pemilih yang tercatat;
  • Keterbatasan Akses Data, di mana Bawaslu tidak mendapatkan DP4 by name seperti sebelumnya, yang menyulitkan pengawasan secara maksimal.

Chandra juga menyampaikan dasar hukum yang melandasi proses pencocokan dan penelitian data pemilih, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hingga sejumlah Peraturan KPU, Perbawaslu, Instruksi, dan Surat Edaran terkait penyusunan daftar pemilih dan pengawasan hak pilih.

Dalam paparannya, ia turut memaparkan hasil pengawasan Patroli Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Magelang, di mana ditemukan sejumlah pemilih yang telah dilakukan coklit namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu temuan signifikan adalah adanya 28 pemilih di TPS 05 Dusun Punduhsari, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, yang meskipun telah tercatat dalam DPT sebelumnya dan telah dicoklit, namun tidak masuk dalam DPT Pemilu 2024. Padahal, mereka memiliki dokumen sah berupa KTP-el atau KK dan telah memperoleh bukti pencoklitan dari Pantarlih.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Magelang untuk segera memasukkan ke-28 pemilih tersebut ke dalam DPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Chandra Yoga Kusuma menegaskan bahwa pengawasan daftar pemilih merupakan kunci utama untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. “Bawaslu mendorong agar penyusunan daftar pemilih dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berbasis pada prinsip-prinsip kepemiluan yang demokratis. Kami juga menekankan pentingnya akses penuh terhadap data pemilih bagi Bawaslu guna memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal,” ujarnya.

Sebagai catatan akhir, ia juga menyampaikan pentingnya penyamaan tafsir dan nomenklatur antar regulasi teknis kepemiluan, percepatan penerbitan regulasi sebelum tahapan dimulai, serta dorongan kepada KPU untuk menyusun kebijakan yang pro terhadap keterjangkauan hak pilih dan keterbukaan data pemilih bagi Bawaslu. (desiana)