Penyandang Disabilitas Setara, Bawaslu Magelang Tegaskan Penguatan Hak dan Akses Partisipasi Warga Negara
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara yang setara. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Kesetaraan tersebut harus diwujudkan dalam akses informasi, pelayanan publik, serta ruang partisipasi yang inklusif. Karena itu, penghormatan terhadap hak disabilitas menjadi bagian penting dalam penguatan demokrasi.
Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Kondisi tersebut dalam interaksi dengan lingkungan dapat menimbulkan hambatan dan kesulitan. Hambatan itu seringkali membuat penyandang disabilitas tidak dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif. Padahal, mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya berdasarkan prinsip kesamaan hak.
Bawaslu Kabupaten Magelang memandang bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh hanya berhenti pada narasi dan simbolik semata. Diperlukan upaya nyata untuk memastikan layanan informasi, pelayanan publik, serta proses demokrasi dapat diakses semua pihak. Inklusivitas harus menjadi standar dalam penyelenggaraan kegiatan kelembagaan. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak lagi menjadi kelompok yang tertinggal dalam mendapatkan haknya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang menghadirkan ruang setara bagi semua warga negara. Ia menyampaikan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki hak penuh. “Penyandang disabilitas adalah warga negara setara yang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi, termasuk dalam ruang-ruang demokrasi,” ujar Chandra. Ia juga menekankan pentingnya membangun lingkungan yang ramah dan tidak diskriminatif.
Chandra menambahkan bahwa hambatan terbesar bagi penyandang disabilitas seringkali bukan hanya pada keterbatasan fisik, tetapi pada sikap dan cara pandang lingkungan sekitar. Ketika fasilitas tidak aksesibel dan informasi tidak ramah disabilitas, maka peluang untuk berpartisipasi menjadi semakin sempit. “Yang perlu kita ubah adalah sistem dan lingkungan, agar tidak menciptakan kesulitan baru bagi mereka,” tegasnya. Menurutnya, penghormatan hak disabilitas adalah ukuran nyata kemajuan sebuah daerah dalam menjunjung nilai kemanusiaan.
Melalui penegasan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Kesetaraan bukan berarti menyamakan kondisi, melainkan memastikan semua orang memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi. Upaya mewujudkan lingkungan yang inklusif membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Dengan semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang terus mendorong penguatan demokrasi yang ramah, adil, dan setara bagi seluruh warga negara.
penulis: desiana