Lompat ke isi utama

Berita

Mengudara Untuk Demokrasi: Bawaslu Kabupaten Magelang Kupas Penanganan Pelanggaran Pemilihan

radio

Fauzan Rofiqun, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, menyampaikan upaya penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dalam sesi podcast di Radio Gemilang 96,8 FM.

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang memberikan sosialiasi mengenai proses penanganan pelanggaran pemilu kepada masyarakat luas melalui media siaran langsung, dalam program Jamus Gemilang yang disiarkan langsung oleh LPPL Radio Gemilang 96,8 FM, Jumat (20/06/2025).

Fauzan Rofiqun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, mewakili Bawaslu Kabupaten Magelang menyampaikan materi bertema “Potret Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan 2024.” Ia menjelaskan secara rinci bagaimana proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, hingga proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan pelanggaran pemilu tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat sebagai penjaga integritas demokrasi. Laporan dari masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mengungkap dan menindak dugaan pelanggaran,” tegas Fauzan.

Selain itu, disampaikan pula beberapa jenis pelanggaran apa saja yang ditangani oleh Bawaslu yaitu, pelanggaran administratif, pelanggaran terhdap kode etik, pelanggaran pidana serta pelanggaran terhadap UU lainnya. Beberapa contoh pelanggaran yang kerap terjadi selama tahapan pemilihan yaitu, seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, netralitas ASN, serta penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Fauzan juga menyampaikan beberapa kasus yang ditangani oleh Bawaslu pada pemilu tahun 2024. “Ada 15 kasus dugaan pelanggaran pada tahapan pemilihan. Diantaranya, ada 7 kasus pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu dan 8 kasus pelanggaran yang dilaporkan ke Panwascam yang kemudian akan ditarik dan diproses oleh Bawaslu. 1 pelanggaran terhadap netralitas kepala desa. Kemudian, ada 1 laporan pelanggaran terhadap netralitas ASN, 1 pelanggaran terhadap kode etik dan 12 kasus pelanggaran politik uang. Dari 15 kasus tersebut, ada yang diregister dan tidak diregister. 4 laporan yang diregister diantaranya adalah 3 laporan yang dilaporkan ke Bawaslu, 1 laporan dari kecamatan. Untuk laporan pelanggaran yang tidak diregister ada 11 laporan. Hal tersebut dikarenakan kurang cukup bukti baik secara materiil maupun formil. Misalnya, identitas pelapor tidak jelas atau hanya dengan bukti foto saja tanpa ada bukti pendukung lainnya,” tutur Fauzan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pemilu yang berintegritas. Siaran ini juga membuka ruang dialog, di mana pendengar dapat memberikan pertanyaan dan tanggapan secara langsung melalui saluran interaktif yang disediakan.

Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus memperkuat strategi komunikasi publik guna mendorong keterlibatan warga dalam penanganan pelanggaran pemilu. Melalui keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat, Bawaslu berharap setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan demi mewujudkan pemilu yang adil dan bermartabat di Kabupaten Magelang. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang demokratis, adil, dan bermartabat di Kabupaten Magelang.

“Kami berharap bahwa baik pemilu maupun pilkada merupakan tanggung jawab bersama. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan penanganan pelanggaran terhadap proses pemilihan. Mari kita jaga bersama-sama baik dalam pemilu maupun pilkada sebagai proses memilih pemimpin yang bermartabat dan menjadikan Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi,” ujar Fauzan.

Untuk masyarakat yang belum sempat menyimak secara langsung, rekaman siaran dapat diakses kembali melalui kanal resmi Radio Gemilang di platform digital.

penulis : dwi yustika 

editor : desiana