Kenali Wewenang Gakkumdu: Bawaslu Magelang Edukasi Publik Lewat Media Sosial
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melanjutkan rangkaian edukasi digital kepada masyarakat melalui unggahan di akun media sosial resminya. Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah “Wewenang Gakkumdu” sebagai bagian dari upaya memperkenalkan struktur dan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam menangani tindak pidana Pemilu, Jumat (7/11/2025).
Melalui konten edukatif tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu memiliki empat level kewenangan yang berbeda, yaitu Gakkumdu Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Gakkumdu Luar Negeri. Keempatnya dibentuk untuk memastikan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dilakukan secara tepat, profesional, dan sesuai wilayah yurisdiksinya masing-masing.
Dalam unggahan itu dijelaskan antara lain bahwa Gakkumdu tingkat pusat bertugas menangani dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, Gakkumdu provinsi berwenang menangani kasus di wilayah provinsi, dan Gakkumdu kabupaten/kota menangani dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Adapun Gakkumdu Luar Negeri bertugas menangani perkara yang terjadi di luar negeri.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman publik tentang bagaimana penegakan hukum Pemilu dijalankan. Dengan mengenal kewenangan masing-masing level Gakkumdu, masyarakat diharapkan dapat memahami alur penanganan ketika terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat mengenai Gakkumdu sangat penting untuk membangun kesadaran hukum Pemilu. “Gakkumdu adalah pilar penting dalam menegakkan keadilan Pemilu. Masing-masing tingkatan memiliki kewenangannya sendiri, dan pemahaman masyarakat tentang ini akan membantu proses pelaporan serta memperkuat pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Chandra juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Magelang terus berkomitmen menghadirkan informasi yang mudah dipahami oleh publik. “Dengan memanfaatkan media sosial, kami ingin memastikan bahwa edukasi tentang hukum Pemilu dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Literasi publik yang baik adalah kunci menuju Pemilu yang berintegritas,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi digital ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kolaborasi antara pengawas Pemilu dan publik dalam mengawal setiap tahap Pemilu. Informasi mengenai kewenangan Gakkumdu ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat dalam memahami bagaimana tindak pidana Pemilu ditangani secara resmi dan terstruktur. (desiana)