Dialog Demokrasi di Balai Desa Ngrancah, Bawaslu Magelang Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat
|
Kota Mungkid — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di tingkat desa melalui kegiatan Sambang Desa pada Senin (26/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Ngrancah, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Kegiatan Sambang Desa ini dilaksanakan bersama Desa Anti Politik Uang (APU) yang telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Magelang melalui Nota Kesepahaman (MoU) sejak tahun 2021. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Magelang dan Desa APU guna memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang.
Dalam dialog yang berlangsung, Kepala Desa Ngrancah, Subroto, menyampaikan pandangannya terkait praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam setiap pelaksanaan pemilu. Ia menuturkan bahwa pengawasan terhadap politik uang tidak dapat sepenuhnya dikendalikan apabila masih terdapat masyarakat yang bersedia menerima.
“Bawaslu dapat menekan agar tidak terjadi politik uang, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala, terutama dari sisi penerima,” ungkap Subroto.
Subroto juga mencontohkan pelaksanaan proses politik yang berjalan secara bersih, salah satunya pada pemilihan bupati dengan konsep nol rupiah yang dapat berlangsung secara murni, meskipun kemenangan diraih dengan selisih suara yang tipis. Meski demikian, Subroto mengakui bahwa tantangan di lapangan masih kerap dijumpai, termasuk adanya bentuk bantuan dari partai politik seperti sekolah gratis dan seragam gratis yang menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Subroto menegaskan bahwa seorang kepala desa tidak harus berasal dari keluarga yang berkecukupan secara materi, melainkan sosok yang mampu memimpin serta mengendalikan dirinya sendiri sebelum memimpin orang lain.
Melalui dialog tersebut juga disampaikan bahwa meskipun sosialisasi mengenai bahaya politik uang telah sering dilakukan, kesadaran masyarakat perlahan mulai tumbuh, meskipun belum sepenuhnya merata.
Selain membahas pencegahan politik uang, kegiatan ini turut menyoroti pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk tahun 2025, termasuk pendataan warga yang telah meninggal dunia, guna menjaga keakuratan dan validitas daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Hafidh, menegaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi melalui Sambang Desa merupakan strategi penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi sejak dari tingkat desa. Menurutnya, desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang.
“Upaya pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat. Melalui kerja sama dengan Desa Anti Politik Uang, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi,” ujar Hafidh.
Hafidh menambahkan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Desa APU menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan partisipatif. Selain itu, Hafidh juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar hak pilih warga dapat terlindungi secara akurat dan berkeadilan.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap kerja sama dengan desa-desa mitra, termasuk Desa APU, dapat terus diperkuat sebagai upaya bersama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
penulis: Cynthia
editor: desiana