Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magelang Tegaskan Hak Politik Penyandang Disabilitas, Dijamin UU Nomor 8 Tahun 2016

BAWASLU

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Hak tersebut dijamin secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam negara demokrasi, tidak boleh ada pembatasan partisipasi politik hanya karena kondisi fisik, sensorik, intelektual, maupun mental. Karena itu, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama.

Salah satu hak politik yang melekat pada penyandang disabilitas adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Hak ini menjadi bagian penting dalam memastikan demokrasi berjalan setara dan tidak diskriminatif. Penyandang disabilitas tidak hanya berhak hadir sebagai pemilih, tetapi juga memiliki kesempatan yang sama untuk maju sebagai calon dalam jabatan publik. Dengan jaminan tersebut, penyandang disabilitas diakui sebagai subjek demokrasi yang utuh.

Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak menyalurkan aspirasi politik baik secara tertulis maupun lisan. Aspirasi politik merupakan bentuk partisipasi aktif yang harus dilindungi dan difasilitasi oleh negara serta seluruh pihak terkait. Penyaluran aspirasi ini dapat dilakukan melalui forum publik, pertemuan warga, diskusi kebijakan, hingga mekanisme pengaduan dan penyampaian pendapat. Dalam praktiknya, akses terhadap ruang aspirasi harus disediakan secara inklusif dan ramah disabilitas.

UU Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum. Hak ini merupakan bagian dari kebebasan menentukan pilihan politik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan diskriminatif. Pemenuhan hak tersebut harus didukung oleh akses informasi yang memadai, mudah dipahami, serta dapat dijangkau oleh seluruh ragam disabilitas. Dengan begitu, penyandang disabilitas dapat menentukan pilihan politiknya secara mandiri dan bermartabat.

Tidak hanya itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat maupun partai politik. Hak ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas tidak dibatasi hanya sebagai penerima kebijakan, tetapi juga dapat menjadi penggerak dan pengambil keputusan. Keterlibatan dalam organisasi masyarakat maupun partai politik menjadi jalan penting untuk memperjuangkan aspirasi serta kepentingan kelompok secara lebih luas. Dengan ruang yang setara, penyandang disabilitas dapat ikut membangun arah kebijakan publik dan demokrasi yang lebih berkeadilan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas harus dijaga dan dipastikan pelaksanaannya di lapangan. Ia menyampaikan bahwa negara telah memberikan jaminan hukum melalui UU Nomor 8 Tahun 2016, sehingga tidak boleh ada ruang diskriminasi dalam proses demokrasi. “Penyandang disabilitas berhak memilih, berhak dipilih, dan berhak terlibat aktif dalam organisasi politik maupun masyarakat. Hak itu setara dan tidak bisa dikurangi oleh siapa pun,” ujar Chandra. Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak politik harus dibarengi dengan layanan pemilu yang aksesibel serta informasi yang ramah disabilitas.

Chandra juga menekankan bahwa demokrasi yang kuat bukan hanya soal angka partisipasi, tetapi juga soal kualitas keterlibatan seluruh warga negara. Menurutnya, apabila penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan untuk menyalurkan hak politik, maka demokrasi belum sepenuhnya adil. “Kita harus memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses politik. Termasuk memastikan akses TPS, informasi, dan ruang aspirasi yang setara,” tegasnya. Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kesadaran bersama agar hak politik penyandang disabilitas benar-benar terlindungi.

Melalui penegasan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap pemahaman tentang hak politik penyandang disabilitas semakin menguat di tengah masyarakat. Kesetaraan dalam politik adalah syarat utama untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadaban. Dukungan semua pihak diperlukan agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif sesuai amanat undang-undang. Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen terus mendorong penguatan demokrasi yang ramah disabilitas demi masa depan politik yang adil dan setara.

penulis: desiana