Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Langkah Pencegahan Bagian Kedua

Pengawasan Pemilu

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang melanjutkan rangkaian sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “Langkah Pencegahan (Bagian 2)”. Sosialisasi ini menekankan empat langkah lanjutan dalam pencegahan pelanggaran Pemilu, yakni kerjasama, naskah dinas, publikasi, dan kegiatan lainnya, Selasa (2/09/2025).

Melalui materi ini, Bawaslu ingin menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai pihak. Kerjasama lintas lembaga, komunikasi resmi melalui naskah dinas, penyebaran informasi melalui publikasi, serta berbagai kegiatan pendukung lainnya menjadi strategi yang harus dijalankan secara konsisten.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas Pemilu. “Pencegahan bukan hanya sebatas himbauan, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk kerjasama yang konkret, publikasi yang masif, serta kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Dengan cara itu, potensi pelanggaran bisa ditekan, dan masyarakat semakin percaya pada proses Pemilu,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin memahami bahwa pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara Bawaslu, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. (desiana)