Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan Bentuk Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan

Pengawasan Pemilu

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melaksanakan sosialisasi melalui akun media sosial resminya. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Bentuk Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan” sesuai dengan SK Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/03/2023, Selasa (2/09/2025).

Dalam sosialisasi ini, Bawaslu menekankan bahwa pencegahan merupakan salah satu kunci penting dalam menjaga proses Pemilu agar berjalan sesuai asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Bentuk pencegahan yang dilakukan meliputi pengawasan aktif di setiap tahapan, edukasi kepada masyarakat, serta mendorong keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya Pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyampaikan bahwa bentuk pencegahan ini tidak hanya sekadar aturan formal, tetapi juga strategi praktis untuk menjaga kualitas demokrasi. “Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pencegahan sejak dini. Namun, keberhasilan pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pengawas Pemilu, melainkan juga partisipasi masyarakat yang berani mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin memahami peran penting pencegahan dalam mengurangi potensi sengketa Pemilu. Dengan kolaborasi antara pengawas dan masyarakat, Pemilu yang bermartabat dan berintegritas dapat diwujudkan bersama-sama. (desiana)