Bawaslu Kabupaten Magelang Lakukan Sambang Desa ke Desa Seworan, Tegaskan Bahaya Politik Uang
|
Kota Mungkid – Dalam rangka konsolidasi demokrasi melalui kegiatan Sambang Desa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang melakukan kunjungan ke Desa Seworan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Hafid, bersama staf Bawaslu Kabupaten Magelang. Hadir pula Kepala Desa Seworan, Jopi Tirta Kusuma, beserta perangkat desa dan unsur terkait lainnya, Senin (26/01/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hafid menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menyampaikan bahwa pelanggaran politik uang dapat berujung pada proses pidana. Penanganan pelanggaran tersebut dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Lebih lanjut, Hafid menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang dapat bersumber dari laporan atau aduan masyarakat, maupun dari temuan langsung jajaran pengawas pemilu. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses registrasi terlebih dahulu. Apabila dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, laporan tersebut selanjutnya akan dikaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Seworan, Jopi Tirta Kusuma, menyampaikan bahwa praktik politik uang dapat mencoreng nama baik desa apabila terbukti terjadi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming politik uang.
Desa Seworan yang terdiri dari empat dusun dinilai relatif lebih mudah untuk dipantau. Namun demikian, Hafid mengingatkan bahwa praktik politik uang saat ini semakin masif dan kerap dilakukan secara terselubung. Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan serta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Selain upaya pencegahan politik uang, Bawaslu Kabupaten Magelang juga mendorong pemerintah desa untuk berperan aktif dalam pembaruan data kependudukan. Hal ini mencakup pengurusan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih pada pemilu mendatang.
Menutup kegiatan, Kepala Desa Seworan, Jopi Tirta Kusuma, menyampaikan harapannya agar ke depan Bawaslu semakin diperkuat dengan regulasi dan kewenangan yang memadai, setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan penguatan tersebut, pengawasan pemilu diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah Desa Seworan pun menyatakan komitmennya untuk menjadi pelopor desa antikorupsi serta menolak segala bentuk politik uang demi terwujudnya demokrasi yang bersih dan berintegritas.
penulis: Cynthia
editor: desiana