Bawaslu Kabupaten Magelang Lakukan Pengarsipan Lengkap dari Arsip Pendaftaran PTPS/PKD hingga Pengawasan Pemilu
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu dengan melakukan pengarsipan menyeluruh terhadap seluruh dokumen penting, mulai dari proses pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga laporan-laporan hasil pengawasan di seluruh tahapan Pemilu, Jumat (04/07/2025).
Kegiatan pengarsipan ini dilakukan secara sistematis dan berjenjang, mencakup dokumen administrasi, formulir pendaftaran, berita acara seleksi, hingga hasil pengawasan tahapan kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi.
Fatach Yasin, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dokumen kelembagaan dan pertanggungjawaban kinerja pengawasan pemilu.
“Pengarsipan ini penting untuk memastikan seluruh proses yang telah dilakukan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara kelembagaan. Ini juga menjadi sumber pembelajaran dan referensi bagi pelaksanaan Pemilu mendatang,” ujarnya.
Pengarsipan dilakukan dalam dua bentuk: fisik dan digital. Seluruh dokumen fisik disimpan dengan kriteria penyimpanan yang sesuai standar arsip nasional, sementara versi digital diintegrasikan ke dalam sistem kearsipan internal Bawaslu, guna mempermudah pencarian dan pemanfaatan data ke depan.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang juga berharap, langkah ini menjadi contoh pengelolaan dokumen pengawasan yang baik dan akuntabel. Selain itu, pengarsipan ini juga menjadi bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Penulis : Teguh
Editor : Desiana