Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Secara Daring

Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara zoom.

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring pada Rabu, (18/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kesiapan pengawasan dalam mendukung akurasi dan integritas data pemilih jelang Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Rapat ini diikuti oleh jajaran pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian dan Staf Pengawasan, serta seluruh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Koordinasi ini dipandu oleh moderator dari tim pengawasan provinsi dan diawali dengan paparan dari Kabag Pengawasan.

Dalam sambutannya, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jateng menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap 3 bulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap 6 bulan di tingkat provinsi, sebagaimana amanat regulasi terbaru.

“Pengawasan PDPB tidak bisa hanya bersifat administratif. Kita harus aktif mencermati sumber data yang digunakan KPU, mulai dari DPT Pemilu terakhir, data kependudukan, hingga laporan masyarakat. Ini menjadi penting karena tanpa validitas data, pengawasan kita akan sulit ditindaklanjuti,” ujarnya.

PDPB menjadi tugas penting yang diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 serta PKPU No. 1 Tahun 2025. Data pemilih merupakan salah satu indikator utama kualitas penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, keberadaan Bawaslu dalam proses ini sangat vital untuk memastikan tidak ada hak pilih warga yang terabaikan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas alur pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP), kendala akses terhadap aplikasi Sidalih, serta mekanisme uji petik dan pelaporan. Disebutkan bahwa laporan pengawasan wajib mencantumkan NIK agar dapat ditindaklanjuti oleh KPU. Jika data tidak memiliki NIK, maka hanya bisa dimasukkan ke dalam formulir pencegahan.

Timeline pengisian AKP telah ditetapkan mulai tanggal 30 Juni hingga 22 Juli 2025, dan hasilnya akan digunakan untuk memetakan titik rawan serta menyusun saran perbaikan dalam proses PDPB.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Magelang juga terus mendorong pengawasan partisipatif melalui posko aduan dan edukasi publik agar masyarakat turut aktif memberikan laporan jika terdapat ketidaksesuaian data pemilih. (desiana)