Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Rakor Harmonisasi Program Pencegahan 2026

BAWASLU

Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Harmonisasi Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Rabu (21/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan arah kebijakan program pencegahan dan partisipasi masyarakat agar sejalan dengan kebijakan Bawaslu Provinsi dan nasional. Harmonisasi program menjadi langkah penting untuk memastikan efektivitas dan dampak nyata kegiatan pencegahan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh diskusi konstruktif.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam arahannya menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam perencanaan program. Ia menyampaikan bahwa terbitnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Renstra Bawaslu 2024–2029 menuntut penyesuaian pola pikir dalam menyusun program kerja. Program tidak boleh dilepaskan dari kerangka regulasi yang berlaku. Setiap kegiatan harus mendukung tujuan strategis lembaga. Orientasi program juga harus mengedepankan kualitas dan dampak, bukan sekadar kuantitas.

Selain itu, Muhammad Amin menegaskan bahwa harmonisasi bukan berarti menyeragamkan seluruh program Kabupaten/Kota. Program daerah tetap diperbolehkan memiliki inovasi sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Namun demikian, inovasi tersebut harus sejalan dengan Renstra, arah kebijakan Provinsi, dan Indeks Kinerja Utama (IKU). Ia juga mendorong kolaborasi lintas wilayah untuk memperkuat program pencegahan. Sinergi antar daerah dinilai mampu menghasilkan program yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, memaparkan refleksi kinerja tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa kinerja pencegahan telah didokumentasikan melalui karya patografi dan karya pustaka. Dokumentasi tersebut menjadi sarana sosialisasi dan pertanggungjawaban kepada publik. Selain itu, arah kebijakan program pencegahan tahun 2026 akan difokuskan pada optimalisasi data, publikasi tematik, dan penguatan partisipasi masyarakat. Program berbasis data dinilai penting untuk mendukung perencanaan yang terukur.

Menanggapi hasil rapat, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai acuan perencanaan program ke depan. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Magelang siap menyesuaikan program dengan arah kebijakan Provinsi. “Harmonisasi ini menjadi pengingat bahwa program pencegahan harus dirancang lebih strategis, berbasis data, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Sumarni. Hasil rapat ini akan menjadi dasar penguatan program pencegahan di Kabupaten Magelang pada tahun 2026.

penulis: desiana