Bangun Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Magelang Perpanjang MoU dengan Pemerintah Desa Ketundan
|
Kota Mungkid – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang kembali memperkuat konsolidasi demokrasi di tingkat desa melalui kegiatan perpanjangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Desa Ketundan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Rabu (21/01/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi kelembagaan Bawaslu dalam membangun kerja sama berkelanjutan dengan pemerintah desa sebagai mitra pengawasan pemilu.
Kegiatan perpanjangan MoU tersebut berlangsung di Kantor Desa Ketundan dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, S.S., beserta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Magelang. Turut hadir Angga Putra Dwi Bagaskara, mahasiswa magang dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Manajemen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Dari pihak desa, kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Desa Ketundan, Sutoyo, bersama perangkat desa, Pratono.
Perpanjangan nota kesepahaman ini menjadi landasan formal dalam memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan pemerintah desa. Kerja sama tersebut difokuskan pada upaya pencegahan pelanggaran kepemiluan, penguatan pengawasan partisipatif, serta peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat desa.
Melalui kerja sama ini, pemerintah desa diharapkan dapat berperan aktif sebagai mitra strategis Bawaslu dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran. Selain itu, sinergi ini diharapkan mampu membangun budaya politik yang bersih dan berintegritas di tingkat lokal.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi harus dibangun secara berkelanjutan melalui sinergi antarlembaga. Menurutnya, desa memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di akar rumput.
“Kami memandang desa sebagai ujung tombak konsolidasi demokrasi. Melalui perpanjangan MoU ini, kami ingin memastikan koordinasi, komunikasi, dan komitmen bersama terus terjaga dalam setiap tahapan kepemiluan,” ujar Habib.
Ia menambahkan bahwa meskipun pada tahun 2026 tidak terdapat dukungan anggaran dari pemerintah, Bawaslu tetap berkomitmen melaksanakan program konsolidasi demokrasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan non-anggaran, termasuk rencana pelaksanaan kegiatan ruwat rawat desa sebagai bagian dari ikhtiar merawat desa dalam konteks kepemiluan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Ketundan, Sutoyo, menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman tersebut. Ia menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk terus bersinergi dengan Bawaslu dalam menjaga situasi yang kondusif. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran di tingkat desa.
“Pemerintah desa berkomitmen mendukung penuh kerja sama ini. Kami berharap sinergi dengan Bawaslu dapat terus diperkuat agar kualitas demokrasi di desa semakin baik,” ujar Sutoyo.
Melalui perpanjangan MoU ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap terbangun kerja sama yang semakin solid antara lembaga pengawas pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
penulis: Dwi Yustika
editor: desiana