Jepara – Ketiga lembaga penyelenggara pemilu yakni Bawaslu, KPU dan DKPP memiliki payung hukum utama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai pedoman dasar SDM agar senantiasa berjalan sesuai etika kerja yang sesuai
Anggota Bawaslu M Afifuddin saat memberikan pengarahan dalam acara diskusi Identifikasi Strategi Pengawasan dalam Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahu
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan sambutan setelah meresmikan ruang bermain anak dan laktasi di Kantor Bawaslu, Minggu 7 Maret 2021/Foto: Hum