Pengawas Pemilu Wajib Patuh Kode Etik
|
Jepara – Ketiga lembaga penyelenggara pemilu yakni Bawaslu, KPU dan DKPP memiliki payung hukum utama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai pedoman dasar SDM agar senantiasa berjalan sesuai etika kerja yang sesuai dalam melakukan kerja pengawalan demokrasi.
Dalam menjalankan tugasnya terkadang terdapat beberapa “kecelakaan kerja” yang harus dikategorikan melanggar kode etik pemilu. Bawaslu lebih lanjut mengatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020 dalam membina SDM sebelum perkara tersebut berlanjut pada tingkat DKPP.
Jika SDM sudah unggul lembaga akan memiliki jaminan untuk lebih berkualitas. “Kunci utama dalam sebuah lembaga adalah sumber daya manusia, bagaikan jantung dari sebuah lembaga,” ungkap Sri Sumanta Kordiv SDM.
Dalam pemaparan materi kegiatan evaluasi di Jepara pada Selasa 16 Maret 2021, Koordinator SDM Bawaslu Provinsi Jateng itu memaparkan bahwa terdapat tiga pilar Pemilu diantaranya yang melaksanakan, yang mengawasi dan yang menegakan pedoman perilaku. Ketiga hal tersebut harus terus dikorelasikan dalam mengawal demokrasi.
Selain itu, Sri Sumanta juga menjelaskan tentang Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman beracara Kode Etik Penyelenggara. Adanya peraturan tersebut menurutnya untuk terus menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas sebuah lembaga.
“Marilah kita bekerja secara profesional, menjalankan profesi dengan benar. Sadari bahwa kita semua yang saat ini duduk di lembaga pengawas atau penyelenggara memiliki kode etik yang harus dipatuhi” harap Sri Sumanta.
Penulis : Yusuf
Foto : Yusuf
Editor : Humas Bawaslu Jateng
Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2021/03/17/pengawas-pemilu-wajib-patuh-kode-etik/